banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Warga Halmahera Tengah Laporkan Penipuan atas Diduga Keterlibatan Oknum Anggota DPRD

190
×

Warga Halmahera Tengah Laporkan Penipuan atas Diduga Keterlibatan Oknum Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Ternate,- Seorang warga Kabupaten Halmahera Tengah, Alpius Kasehi (30), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang ke SPKT Polda Maluku Utara, Jumat, (6/2/2026.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/22/II/2026/SPKT/POLDA MALUKU UTARA yang diterima pada pukul 13.37 WIT.

banner 728x90

Dalam laporan itu, pelapor menyebut inisial EGB, yang diketahui merupakan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, bersama seorang rekannya Amelia Bachmid, sebagai pihak terlapor.

Peristiwa dugaan penipuan terjadi pada 28 Desember 2024 di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya bersama seorang saksi bertemu dengan para terlapor dan melakukan pembayaran tunai sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembelian satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja FI 250 CC.

Pelapor menyatakan uang tersebut telah diterima oleh terlapor. Namun hingga saat ini, dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB belum diserahkan, meskipun sebelumnya dijanjikan akan diberikan kepada pelapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa dirugikan secara hukum.
Merasa tidak ada kejelasan dan itikad baik, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Maluku Utara.

Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 jo Pasal 493, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda kategori V.

Terkait dugaan tersebut pelapor telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Advokat Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med & Partners.

Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Pelapor Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., CPT., C.Med & Partners menyatakan akan mendampingi pelapor dan mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, mengingat salah satu terlapor merupakan pejabat publik.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.

(Cheny)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum.