PotretOne.com, Sanana,- Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara resmi ditetapkan sebagai mitra kerja Pengadilan Negeri (PN) Sanana Kelas II Tahun Anggaran 2026. Kamis, (29/1/2026).
Penetapan ini dilakukan setelah Lembaga Bantua Hukum (LBH) Bela Yai dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan lulus tahapan seleksi penyedia layanan POSBAKUM.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Sanana yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H., Sekretaris PN Sanana, Amal Syah, S.T., S.H., serta Direktur Utama YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, S.H.
Penandatanganan MoU dilakukan setelah YLBH Bela Yai Maluku Utara dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan kualifikasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Seleksi Peserta Penyedia Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Pengadilan Negeri Sanana Kelas II Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Ketua PN Sanana Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H. menegaskan bahwa POSBAKUM memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sula.
“Penandatanganan MoU ini merupakan agenda penting. POSBAKUM memiliki peran dan posisi strategis sebagai ujung tombak dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” ujar Tito.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kerja sama ini akan semakin memudahkan masyarakat kurang mampu dalam memperoleh akses keadilan.
“Saya yakin dengan adanya MoU ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula akan lebih mudah terbantu dalam persoalan hukum, sekaligus mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur YLBH Bela Yai Maluku Utara, Rasman Buamona, S.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Sanana kepada pihaknya.
Ia menegaskan komitmen YLBH Bela Yai Maluku Utara untuk memberikan pelayanan bantuan hukum secara profesional dan sepenuh hati kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kepulauan Sula, agar hak konstitusional warga negara dapat terwujud melalui pendampingan hukum yang diberikan oleh POSBAKUM,” tegas Rasman.
(RA)


















