PotretOne.com, Halut,- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi mencabut status tanggap darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Loloda, Maluku Utara. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan utama penanganan darurat dinilai berjalan optimal. Selasa (27/1/2026).
Status tanggap darurat sebelumnya diberlakukan sejak 7 Januari 2026 menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Loloda dan Kecamatan Kao. Masa tanggap darurat sempat diperpanjang hingga 26 Januari 2026 untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan teknis di lokasi terdampak.
Pencabutan status tersebut ditandai dengan penutupan Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Halmahera Utara, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara Dr. Kasman Hi. Ahmat, S.Ag., M.Pd. Penutupan posko menandai berakhirnya fase tanggap darurat dan dimulainya fokus pemerintah daerah pada pemulihan pascabencana.
Kegiatan penutupan posko berlangsung di kantor BPBD Halmahera Utara dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran pemerintah daerah. Hadir antara lain Ketua DPRD Halmahera Utara Kristina Lesnusa, Wakil Ketua I DPRD Ingrit Paparang, Wakil Ketua II DPRD Abdillah Bailusi, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bambang Sunoto, Sekretaris Daerah E. J. Papilaya, serta Kepala BPBD Halmahera Utara Hentje Hetaria. (Cheni)



















