PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat menilai aparat penegak hukum lamban dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban.
Kasus yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara itu telah terdaftar di Polres Kepulauan Sula sejak Februari 2025. Bahkan, terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga Januari 2026, tersangka belum juga dilakukan penahanan.
Situasi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban anak berinisial ZT Alias Fitri, yang hingga kini masih berada dalam pendampingan pemerintah daerah.
Kepala Dinas P3A Kepulauan Sula, Sitti Faradila, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum.
“Sejak awal kami sudah melakukan pendampingan penuh terhadap korban. Tetapi proses hukum yang berjalan sangat lamban dan tidak memberikan kepastian. Tersangka sudah ditetapkan, namun belum ditahan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Sitti Faradila, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, lambannya penanganan kasus berpotensi memperparah trauma psikologis korban serta memberi sinyal buruk bagi upaya perlindungan anak di daerah. DP3A menilai, tidak adanya penahanan terhadap tersangka berisiko menimbulkan ketakutan, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap korban dan keluarganya.
“Ini bukan kasus biasa. Ini kejahatan seksual terhadap anak. Negara seharusnya hadir secara tegas untuk melindungi korban, bukan justru membiarkan proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian,” tegasnya.
DP3A Kepulauan Sula juga mengingatkan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menuntut penanganan cepat, profesional, dan berpihak pada korban.
DP3A mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.



















