PotretOne.con, Sanana,- Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 pada pos Belanja Bahan Media Habis Pakai (BMHP).
Tiga pemohon praperadilan masing-masing berinisial LL, ANM, dan AMMA. Hakim menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona. Ia menyebut putusan majelis hakim bersifat normatif dan menegaskan legalitas langkah penyidik.
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Sanana. Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa sudah sesuai aturan,” ujar Ahkam, Senin, (22/12/2025).
Ahkam mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan agar ketiga tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
“Penuntutan harus segera dilakukan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.
Menurut Ahkam, penanganan perkara BMHP telah berjalan sesuai KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
“Putusan hakim ini sekaligus menjadi legitimasi bahwa sejak awal, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ahkam.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara dugaan korupsi BMHP kini resmi memasuki tahapan lanjutan dan tinggal menunggu proses penuntutan di persidangan.



















