banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Praperadilan Tiga Tersangka BMHP Ditolak Hakim PN Sanana, GPM Sula Desak Jaksa Segera Ajukan Penuntutan

100
×

Praperadilan Tiga Tersangka BMHP Ditolak Hakim PN Sanana, GPM Sula Desak Jaksa Segera Ajukan Penuntutan

Sebarkan artikel ini

PotretOne.con, Sanana,- Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 pada pos Belanja Bahan Media Habis Pakai (BMHP).

Tiga pemohon praperadilan masing-masing berinisial LL, ANM, dan AMMA. Hakim menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

banner 728x90

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona. Ia menyebut putusan majelis hakim bersifat normatif dan menegaskan legalitas langkah penyidik.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Sanana. Penolakan praperadilan ini menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan jaksa sudah sesuai aturan,” ujar Ahkam, Senin, (22/12/2025).

Ahkam mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan agar ketiga tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

“Penuntutan harus segera dilakukan demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya.

Menurut Ahkam, penanganan perkara BMHP telah berjalan sesuai KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Putusan hakim ini sekaligus menjadi legitimasi bahwa sejak awal, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Ahkam.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, perkara dugaan korupsi BMHP kini resmi memasuki tahapan lanjutan dan tinggal menunggu proses penuntutan di persidangan.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).