banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

GPM Sula Dukung Kejari Tetapkan Tersangka Kasus BTT 2021, Minta Praperadilan Ditolak

99
×

GPM Sula Dukung Kejari Tetapkan Tersangka Kasus BTT 2021, Minta Praperadilan Ditolak

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Sanana,- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LL alias Lasidi, AM alias Andria, dan AMKA alias Puang. Penetapan tersangka dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

banner 728x90

Sekretaris GPM Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, mengatakan bahwa langkah Kejari mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya anggaran BTT yang bersifat darurat dan menyangkut kepentingan publik.

“Penetapan tersangka dalam perkara BTT 2021 kami yakini telah melalui proses hukum yang sah, profesional, dan terukur. Penyidik tidak mungkin menetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang kuat,” kata Ahkam, Selasa (20/12/2021).

Menurut Ahkam, penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, ia menilai tidak ada ruang untuk menafsirkan bahwa langkah Kejari dilakukan secara sewenang-wenang.

Ia menambahkan, perkara tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

GPM menilai penyalahgunaan anggaran BTT memiliki dampak serius karena anggaran tersebut semestinya digunakan untuk kondisi darurat dan kepentingan masyarakat luas.

“Setiap penyimpangan terhadap anggaran BTT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak masyarakat,” ujar Ahkam.

GPM Kepulauan Sula juga meminta Hakim Pengadilan Negeri Sanana untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.

Ahkam menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan bersifat terbatas dan hanya menguji aspek prosedural, bukan materi pokok perkara.

“Hal ini telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selama penyidik telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dan prosedur penyidikan sesuai KUHAP, maka penetapan tersangka sah secara hukum,” ujarnya.

GPM mengajak masyarakat Kepulauan Sula untuk terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara independen dan transparan.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan publik. Kami mendorong seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan,” kata Ahkam.

GPM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara dugaan korupsi BTT 2021 hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penasehat Gabalil Hai Sua (GHS) bersama panitia melakukan kunjungan ke Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Minggu (3/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus meninjau Musholah Daruttaqwa yang berada di desa tersebut.