Potretone.com, Sanana,- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Marini Nur Ali, didesak untuk segera mencopot seorang oknum guru berinisial JF yang mengajar di SMP Negeri 3 Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan. Guru tersebut diduga melakukan kekerasan fisik secara massal terhadap 87 siswa dari kelas I hingga kelas III.
Dugaan penganiayaan itu terungkap setelah para wali murid melaporkan bahwa anak-anak mereka mengalami luka memar, bengkak, hingga kulit pecah-pecah di bagian betis kaki. Kekerasan diduga dilakukan dengan cara dipukul berulang kali, dan ironisnya, perbuatan tersebut disebut bukan baru kali pertama dilakukan.
Menurut keterangan wali murid, peristiwa terbaru terjadi pada 13 Desember 2025 kemarin. Dalam satu hari, sedikitnya 87 siswa menjadi korban dugaan kekerasan oleh oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut.
Merasa tidak mendapatkan perlindungan, para orang tua siswa kemudian mendatangi rumah Kepala Sekolah SMPN Waigai, Abdullah Tomia, di Desa Fuata, untuk meminta pertanggungjawaban dan kejelasan atas tindakan oknum guru tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan segera mencopot oknum guru ini. Kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” tegas salah satu wali murid kepada wartawan, Jumat, (19/12/2025).
Para wali murid menilai tindakan JF telah mencederai dunia pendidikan dan melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman di lingkungan sekolah.
Mereka menegaskan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta mendatangi langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula jika tidak ada langkah tegas.
Bahkan, para orang tua mengancam akan menutup aktivitas sekolah secara paksa apabila tuntutan pencopotan yang mereka minta ini tidak segera dipenuhi.
“Sekolah itu tempat mendidik dan melindungi anak-anak, bukan tempat melakukan kekerasan. Kalau tidak ada tindakan, kami yang akan bertindak,” ujar wali murid lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan pernyataan resmi. Pihak dinas masih dalam upaya konfirmasi untuk menentukan langkah administratif dan hukum terkait dugaan pelanggaran disiplin dan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.
Selain itu, kasus ini, telah menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas kekerasan di lingkungan pendidikan.



















