banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukum

Aktivis Murka: “Diduga Ada Kelalaian Fatal dan Pelanggaran HAM oleh Kejaksaan dalam Kematian Tahanan 19 Tahun!”

66
×

Aktivis Murka: “Diduga Ada Kelalaian Fatal dan Pelanggaran HAM oleh Kejaksaan dalam Kematian Tahanan 19 Tahun!”

Sebarkan artikel ini
Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Maluku Utara,

Sanana, Potretone.com,- Seorang tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Taufik Kailul (19), meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan saat tengah dilarikan menuju RSUD Sanana pada Senin (17/11/2025).

Kematian remaja ini memicu gelombang kemarahan keluarga dan aktivis yang menuding adanya kelalaian serius dalam pemenuhan hak kesehatan tahanan.

banner 728x90

Peristiwa tragis ini memantik reaksi keras dari Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara. Ketua SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, mengecam keras dugaan pembiaran dan penelantaran terhadap Taufik yang saat itu disebut tengah berada dalam kondisi kritis.

“Ini dugaan kuat kelalaian fatal. Jaksa seakan membiarkan seorang anak 19 tahun sekarat tanpa akses kesehatan. Ini pelanggaran HAM berat dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Sarjan

Menurutnya, kematian Taufik tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan gambaran buruknya manajemen penanganan tahanan serta lemahnya tanggung jawab aparat dalam memastikan hak dasar seseorang yang sedang berada dalam pengawasan negara.

Sarjan menegaskan bahwa SEMMI akan mendorong kasus ini naik ke ranah pengawasan dan meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera turun tangan.

“Kami menuntut Kejati Malut memeriksa seluruh jaksa yang terlibat, mengevaluasi prosedur penahanan, dan membuka semua proses penanganan kesehatan Taufik secara transparan,” ujarnya.

Selain meminta autopsi resmi, SEMMI Malut juga menuntut investigasi independen untuk memastikan apakah keterlambatan pemberian izin berobat atau kelalaian administratif berperan sebagai faktor penyebab kematian.

“Nyawa seorang tahanan hilang hanya karena birokrasi yang macet. Ini tidak bisa dibiarkan,”tambah Sarjan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

1. Pasal 34: Setiap orang yang dirampas kemerdekaannya berhak memperoleh perlakuan secara manusiawi.

2. Pasal 36: Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

1.Pasal 58: Tahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, termasuk untuk kepentingan kesehatan.

2. Pasal 59 & 60: Penuntut umum bertanggung jawab menjamin kondisi tahanan selama proses hukum.

Dan Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-022/A/JA/03/2011 tentang Standar Perlakuan terhadap Tahanan

“Mengatur kewajiban kejaksaan menyediakan layanan kesehatan dan memastikan kondisi fisik tahanan.”

Selanjutnya, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

“Pasal 9: Narapidana dan tahanan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.”

Regulasi-regulasi ini menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesehatan seseorang yang berada dalam tahanannya. Dugaan kelalaian dalam kasus Taufik, bila terbukti, dapat menjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak tersebut.

(Ra)

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *