Sanana, Potreone.com,- Warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kini mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades), Idham Usia dan Bendahara, Salamudin Teapon yang diduga telah menghilang selama tujuh bulan terakhir. Kedua pejabat desa itu disinyalir membawa serta dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Selasa, (11/11/25).
Informasi ini disampaikan oleh warga setempat, Ilyas Fokaaya, saat ditemui tim investigasi di Desa Wailoba.
“Kades dan bendahara tidak berada di kampung sudah tujuh bulan dengan bulan ini,” ungkap Ilyas kepada wartawan saat tim mencoba mencari keberadaan kepala desa untuk dimintai konfirmasi.
Akibat ketiadaan Kades dan Bendahara, seluruh aktivitas pemerintahan desa praktis terhenti. Warga menyebut hingga kini Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan program tahun 2025 belum pernah dilakukan.
“Kades tidak pernah di kampung, Musdus dan Musdes tahun 2025 sampai sekarang belum dilaksanakan. Jadi torang (kami) juga tidak tahu program apa yang ada,” ujar Ilyas kepada wartawan, Sabtu kemarin.
Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah bantuan yang bersumber dari Dana Desa dikabarkan tidak pernah dirasakan oleh masyarakat. Bantuan berupa bodi fiber dan ketinting, misalnya, disebut hanya dibagikan kepada aparat desa, bukan masyarakat umum.
“Sangat aneh, Pak Wartawan. Bantuan-bantuan di desa ini masyarakat tidak pernah dapat. Semua itu dikasi kepada aparat desa,” keluh Sahri Buamona
Kondisi ini jelas bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk menetap dan menjalankan tugas di wilayahnya. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa:
“Kepala Desa berkewajiban bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan.”
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada Pasal 6 huruf c, juga menegaskan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, termasuk tidak bertempat tinggal di desa selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Dengan demikian, ketidakhadiran Kades Wailoba selama tujuh bulan berturut-turut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberhentikan yang bersangkutan dan melakukan audit penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa dan Bendahara Wailoba belum berhasil dihubungi. Warga berharap Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana desa sekaligus keberadaan kedua pejabat tersebut.
“Kami harap pemerintah kabupaten jangan diam. Dana desa itu hak masyarakat, bukan milik pribadi,” tegas Sahri.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa di daerah, sekaligus peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat evaluasi dan audit aparat desa yang absen dari tugasnya tanpa alasan jelas. (Ra)



















