banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahOpini

Mohtar Umasugi: Cermin Rapuh Pendidikan Kita

20
×

Mohtar Umasugi: Cermin Rapuh Pendidikan Kita

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mohtar Umasugi

Membaca laporan PotretOne tentang kondisi SMP Negeri 3 Satap Mangoli Tengah membuat saya sulit menahan rasa prihatin. Liputan itu menggambarkan realitas sederhana namun menyakitkan: atap ruang kelas yang bocor, atap rusak, dan ventilasi yang tak memadai sehingga ruangan menjadi pengap di hari terik kondisi yang oleh warga disebut tak layak digunakan untuk proses belajar-mengajar. Ini bukan soal estetika; ini soal hak anak-anak kita untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

banner 728x90

Kondisi fisik sekolah semacam ini hendaklah dipahami sebagai bagian dari masalah struktural lebih luas. Pemerintah pusat telah mengatur standar sarana dan prasarana pendidikan yang paling mutakhir adalah Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan yang menegaskan kriteria minimal fasilitas agar proses pembelajaran berjalan layak dan aman. Namun aturan di atas kertas itu hanya berguna bila diimplementasikan; kenyataannya, mitra pendidikan di daerah banyak menghadapi kendala anggaran, prioritas, dan kapasitas teknis untuk pemeliharaan.

Kita juga menghadapi angka nasional yang menegaskan problem ini bukan kasus tunggal. Data statistik pendidikan menunjukkan bahwa proporsi ruang kelas yang kondisinya baik belum memadai: survei dan publikasi pendidikan nasional mencatat tingginya persentase ruang kelas yang rusak ringan/sedang dan sebagian yang rusak berat sebuah indikator bahwa banyak sekolah masih menunggu perbaikan infrastruktur. Angka-angka ini bukan sekadar statistik mereka menandai ruang-ruang belajar yang dibiarkan rapuh di mana anak-anak pergi mengadu nasib terhadap cuaca dan kebocoran atap.

Lebih jauh, persoalan alokasi dana seringkali menjadi simpul permasalahan. Sumber dana yang dimiliki sekolah dasar dan menengah seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memang fleksibel untuk kebutuhan operasional, termasuk pemeliharaan. Namun perlu dicatat bahwa ada batasan pada penggunaan dana BOS untuk pembangunan fisik besar yakni fungsi pembiayaan fisik lebih diarahkan melalui mekanisme lain seperti DAK atau program renovasi sanitasi/gedung. Seringkali, sekolah pinggiran bergantung pada alokasi kecil yang tak cukup menutup kebutuhan perbaikan atap atau struktur yang lebih besar. Tanpa koordinasi alokasi dan akuntabilitas yang jelas, masalah kecil menjadi kronis.

Dari perspektif tata kelola publik, ada beberapa hal yang mesti kita soroti: _pertama_ , kecepatan respons. Liputan lokal menyinggung keterlambatan penanganan dan minimnya klarifikasi dari pihak berwenang setempat kepala sekolah maupun dinas pendidikan daerah. Sikap yang tampak lamban ini memperpanjang penderitaan siswa dan memberi kesan bahwa pemeliharaan infrastruktur bukan prioritas nyata. Kedua, transparansi dan partisipasi publik pada pengelolaan dana pendidikan di tingkat desa perlu diperkuat, agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana termasuk untuk pemeliharaan rutin yang mencegah kerusakan lebih parah.

Oleh karena itu, saya mengajukan langkah-langkah yang konkret dan terukur diantaranya:

1. Audit cepat seluruh sekolah satap di kecamatan terutama yang berlokasi di desa dengan skala prioritas perbaikan (atap bocor dan kerusakan struktural diurutkan pertama). Pelaksanaan audit ini bisa dipimpin Dinas Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah dan tokoh masyarakat untuk memastikan akurasi kondisi. (Langkah ini sesuai prinsip verifikasi kondisi nyata yang dianjurkan dalam standar sarana prasarana).

2. Alokasi dana darurat perbaikan atap melalui skema sinergi: kombinasi anggaran APBD kabupaten, DAK fisik (jika memenuhi syarat), dan relokasi anggaran BOS untuk pemeliharaan kecil. Dinas keuangan dan pendidikan harus segera menyiapkan pos anggaran terpisah guna menghindari saling lempar tanggung jawab. (Perlu diingat batasan penggunaan BOS untuk pembangunan besar; sehingga sinergi sumber dana penting).

3. Program gotong royong terstruktur melibatkan orang tua, tokoh adat, dan relawan teknis dari SMK/BLK setempat sebagai solusi sementara perbaikan minor sambil menunggu dana resmi. Gotong royong bukan pengganti kewajiban negara, tetapi dapat mempercepat penanganan urgensi.

4. Transparansi penggunaan anggaran: setiap sekolah wajib mempublikasikan laporan sederhana (laporan foto + RAB perbaikan) yang dapat diakses masyarakat dan dikawal oleh komite sekolah. Ini mencegah penyalahgunaan sekaligus memperkuat akuntabilitas publik.

5. Pengawasan media dan civil society harus intensif: liputan media lokal seperti PotretOne berguna untuk menyorot kasus, namun yang lebih penting adalah tindak lanjut yang terukur dari pengawas internal dan eksternal. Media berperan sebagai katalis, bukan sekadar pembersih berita.

Pendidikan berkualitas dimulai dari hal paling dasar ruang yang aman untuk belajar. Ketika atap bocor menjadi pemandangan biasa di sekolah negeri, kita sebenarnya tengah menyaksikan kegagalan kolektif: janji pemerintahan, prioritas anggaran, dan kepedulian masyarakat. Kita tidak boleh pasrah. Untuk Dede dan generasi sebayanya, janji pendidikan layak harus segera diterjemahkan menjadi genting yang rapat, dinding yang tak bocor, dan ruang kelas yang memberi ruang tumbuh. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, guru, orang tua, dan media semua punya peran. Mari tuntaskan yang sederhana terlebih dahulu: perbaiki atap, pulihkan martabat ruang belajar, dan kembalikan hak anak-anak kita untuk belajar tanpa gangguan.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *