Ternate, Potretone.com,- Gelombang desakan datang dari aktivis dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) terhadap Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
Mereka menuntut lembaga pengawas daerah itu segera menyerahkan dokumen hasil audit dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Desakan ini mencuat setelah Inspektorat dinilai lamban, tertutup, dan terkesan melindungi Kepala Desa Kabau Pantai yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah proyek fiktif pada tahun anggaran 2022.
“Inspektur Kamaruddin Mahdi harus bersikap profesional dan transparan. Jangan sampai Inspektorat justru menjadi tameng bagi oknum yang menyalahgunakan dana desa. Itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau ada indikasi korupsi, serahkan dokumen audit dan biarkan hukum bekerja,” tegas Muhajrin, mahasiswa Fakultas Hukum UMMU, Sabtu (1/11/25).
Muhajrin juga menilai Bupati Kepulauan Sula perlu mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Desa Kabau Pantai dari jabatannya karena dinilai telah gagal menjaga kepercayaan masyarakat.
“Bupati jangan tutup mata. Kepala Desa Kabau Pantai sudah kehilangan legitimasi moral di mata rakyat. Jika dibiarkan, ini akan mencoreng wajah pemerintahan desa dan merusak kepercayaan publik,”ujarnya.
Lebih lanjut, Muhajrin mengungkapkan adanya indikasi permainan internal di tubuh Inspektorat karena hingga kini lembaga tersebut belum menindaklanjuti surat permintaan audit investigasi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula yang dikirim sejak 7 Oktober 2025.
“Sudah hampir sebulan surat dari Kejaksaan dikirim, tapi belum ada tindak lanjut. Ini aneh dan mengindikasikan ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Nada serupa dilontarkan Azis, warga Desa Kabau Pantai. Ia menilai sikap diam Inspektorat memperkuat dugaan adanya upaya pembiaran dan perlindungan terhadap Kepala Desa yang diduga menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.
“Surat Jaksa sudah keluar sejak 7 Oktober, tapi Inspektorat tidak bergerak. Ini seperti mempermainkan Kejaksaan dan menyepelekan hukum,” ujarnya geram.
Azis juga mengungkap fakta mencengangkan dalam pertemuan antara Kejaksaan dan Kepala Desa Kabau Pantai. Menurutnya, sang kades sempat mengakui telah menggunakan sebagian dana desa dan berjanji akan mengembalikannya, namun hingga kini janji itu tak pernah ditepati.
“Kades sendiri sudah mengaku pakai uang itu dan janji mau kembalikan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah kegiatan di Desa Kabau Pantai tahun anggaran 2022 diduga fiktif dan merugikan keuangan negara, di antaranya:
- Pembangunan talud 50 meter senilai Rp1 90 juta
- Pembukaan jalan baru 50 meter senilai Rp 30 juta
- Pengadaan sapi kurban 1 ekor senilai Rp 9 juta
- Pengadaan dua kelompok tani senilai Rp 48 juta
Total dugaan kerugian negara dari kegiatan fiktif ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Azis menegaskan, jika Inspektorat terus berdiam diri, masyarakat bersama mahasiswa siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan.
“Kalau Inspektorat tidak mau serahkan dokumen audit ke Kejaksaan, kami akan turun aksi besar-besaran. Ini bukan soal politik, ini soal keadilan dan integritas lembaga pengawas daerah. Uang rakyat tidak boleh dimainkan,” tegasnya. (Ra)



















