Potretone.com, Sanana,- Masyarakat Desa Wai Ina, Kecamatan Sulabesi Barat, mendesak Kepala Desa (Kades) agar segera memasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Tuntutan tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap keterlambatan penyampaian informasi publik yang menjadi hak masyarakat desa.
Salah seorang warga Desa Wai Ina, Amril Upara, Menurutnya hingga bulan September ini, belum terlihat adanya baliho APBDes yang biasanya dipasang di tempat strategis seperti kantor desa atau balai desa. Padahal, publikasi anggaran desa merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami sebagai warga ingin tahu berapa anggaran desa tahun ini, digunakan untuk apa saja, dan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan. Ini bukan untuk mencampuri, tapi sebagai bentuk pengawasan,” ujarAmril
Desakan tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa: “Pemerintah Desa wajib menginformasikan APBDes kepada masyarakat melalui media informasi yang mudah diakses masyarakat seperti baliho, papan pengumuman, atau media lainnya”
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (yang prinsipnya masih relevan dalam semangat keterbukaan hingga tahun-tahun berikutnya) juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa.
Transparansi ini bertujuan agar masyarakat dapat turut mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai oleh dana desa, serta mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan anggaran. (**)



















