PotretOne.com, Sanana (Malut) – Kuasa Hukum pasangan nomor urut 3, Hendrata Thes dan M. Nasir Sangaji, mendorong Kejaksaan Negeri Sanana, Ajukan Banding Atas Putusan Basir Makian yang tidak Proporsional. Hal ini di sampaikan Law Firm Shahifah Bumona selaku kuasa hukum HT-Manis, berdasarkan rilis yang di terima media PotretOne.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/11).
Berdasarkan ketarangan rilis, Syahdi Buamona mengatakan terkait Putusan Hakim dalam kasus Sara Terpidana Basir Makian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sanana telah mangajukan upaya Banding.
“Kami Law Firm Shahifah Bumona selaku kuasa hukum HT-Manis (Hendrata Teis dan M.Nastir Sangaji) mendorong Jaksa Kejaksaan Negeri Sanana ajukan banding dan hal tersebut telah terkonfirmasih dari Jaksa Penuntut Umum melalui via telpon pada jam 20.16 WIT tertanggal 4 November 2024,’ ujar Syahdi Buamona dalam keterangan rilisnya.
Menurutnya, perkara isu SARA ini sudah menyangkut rasisme yang bersifat diskriminatif dan mengarah ke pelanggaran hak asasi manusia karena banyak hak yang dapat dilanggar jika isu SARA tidak ditangani secara serius.
Bukan hanya itu Syahdi juga mengatakan, dalam putusan kasus Basir Makian, perlu publik mengetahui bahwa Basir Makian itu bukan bebas murni, melainkan terbukti bersalah secara hukum karena telah malakukan pelanggaran pidana pemilu dalam hal ini SARA terhadap paslon HT-Manis, sehingga status hukumnya adalah terpidana.
“Hanya bagi kami Putusan Denda tersebut tidak proporsional secara keadilan, karena apabila kasus SARA hanya di hukum dengan denda, maka tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa Basir Makian bahkan orang lain nantinya. Artinya penghukuman dalam hukum pidana harus memiliki efek jera yang membuat orang untuk tidak berbuat tindak pidana dalam hal ini SARA dalam politik.”ucapnya.
Lanjutnya, Maka dari itu penting kiranya kasus ini mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak termasuk KPU RI, Bawaslu RI, secara khusus Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa kasus SARA ini, agar putusannya proporsional berdasarkan keadilan substansi bukan keadilan procedural belaka.










