banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumOtomotifRegionalUncategorized

10 Bulan Beku Dimeja Penyidik: Jadi Tanda Kutip; Maklum TSK Oknum Anggota Polres Sula

166
×

10 Bulan Beku Dimeja Penyidik: Jadi Tanda Kutip; Maklum TSK Oknum Anggota Polres Sula

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum juga bergulir ke tahap penuntutan, meskipun dua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Orang tua korban, inisial AF dan YS, mengaku masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut sejak dilaporkan ke kepolisian sekitar 10 bulan lalu.

banner 728x90

Laporan itu diajukan pada 3 Juni 2025 di Polres Kepulauan Sula. Dalam laporan tersebut, seorang anggota polisi berinisial SP dan istrinya NB diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anak mereka, Alif, yang masih berstatus pelajar.

Dokumentasi : Surat Tanda Terima Laporan Polisi 

Menurut Kedua orang tua korban, meskipun kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum perkara tersebut.

“Sejak bulan Juni kami melaporkan kejadian ini. Sampai sekarang yang kami ketahui baru penetapan tersangka, tetapi proses selanjutnya belum kami dapatkan penjelasan yang jelas,” kata AF saat ditemui wartawan di Sanana, Sabtu (8/3/2026).

AF mengatakan dirinya bersama istrinya beberapa kali mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa anak mereka.

Sebagai orang tua, ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian.

“Kami hanya berharap ada kejelasan proses hukum. Kami masyarakat biasa tentu berharap hukum bisa ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait status berkas perkara tersebut.

Penyidik Polres Kepulauan Sula menyebutkan berkas perkara sebenarnya telah siap untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.

Namun pengiriman tersebut, menurut penyidik, menunggu waktu setelah masa libur Lebaran.

“Berkasnya sudah siap untuk tahap I. Sesuai surat dari jaksa, pengiriman berkas dilakukan setelah selesai Lebaran,” kata Ikbal Umanailo, Kanit PPA Polres Kepulauan Sula.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka baru menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik.

“Untuk perkara atas nama SP dan NB terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Alif, kami baru menerima SPDP. Berkas perkaranya sendiri belum kami terima dari penyidik,” ujar Kajari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, S.H., M.H.

Perbedaan informasi ini membuat keluarga korban berharap adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

Harapan Keluarga Korban
Yani Sarfan, ibu korban, mengatakan dirinya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa memandang status pihak yang terlibat.

Ia mengaku masih mengingat kejadian yang menimpa anaknya dan berharap perkara itu dapat segera menemukan titik terang.

“Sebagai ibu tentu saya sedih melihat anak diperlakukan seperti itu. Kami hanya berharap keadilan bisa ditegakkan,” katanya.

Terpisah, pihak Propam Polres Kepulauan Sula menyatakan bahwa proses pengawasan internal terhadap anggota yang terlibat tetap berjalan.

Namun, untuk proses kode etik kepolisian, pihak Propam menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penanganan pidana ditangani oleh Satreskrim. Untuk proses di Propam, kami menunggu putusan pengadilan yang nantinya menjadi dasar dalam sidang kode etik,” ujar Kasi Propam Polres Kepulauan Sula.

Hingga kini, keluarga korban masih berharap proses hukum perkara tersebut dapat berjalan lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.

Berita

Potretone.com, Sanana,- Suasana hangat yang selama ini menyelimuti kebersamaan Panitia Gabalil Hai Sua (GHS) 2026 mendadak berubah haru. Sebuah video yang beredar di grup internal panitia memperlihatkan kondisi salah satu anggota mereka yang kini tengah menjalani perawatan di RSUD Sanana. Senin, (27/4/2026).