PotretOne.com, Sanana,- Ahkam Kurniawan Buamona, didampingi kuasa hukumnya, ABDULAH ISMAIL sering di sapa Bang Alut, secara resmi melaporkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Samsul Pauwah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula, Selasa (31/12/2025).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Samsul Pauwah dalam pemberitaan salah satu media online tertanggal 29 Desember 2025, yang secara terbuka menyebut bahwa Ahkam Kurniawan Buamona telah membuat berita tidak benar atau hoaks.
“Hari ini, tanggal 31 Desember 2025, kami secara resmi melaporkan Pj Kepala Desa Falabisahaya, Saudara Samsul Pauwah, ke SPKT Polres Kepulauan Sula. Dalam pemberitaannya, yang bersangkutan secara jelas menuding saudara Ahkam Kurniawan Buamona sebagai pembuat berita bohong atau hoaks,” ujar Bang Alut kepada wartawan.
Bang Alut menjelaskan, pemberitaan yang ditulis oleh Ahkam Buamona terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Falabisahaya sebelumnya juga telah dimuat oleh sejumlah media online lainnya.
Berita yang di rilis oleh saudara Ahkam Buamona sebelum di beritakan telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada terlapor via whatsapp, dan terlapor justru menjawab “beta pasrah sudah terserah basudara mau tulis beta apa kah apa kah, yang penting dorang tulis sampe beta dapa kasih barenti dari kades ta. Beta ASN yang sangat rugi …dst” bahkan setelah berita di rilis, tidak pernah ada bantahan atau klarifikasi resmi dari Samsul Pauwah.
“Baru setelah beberapa hari kemudian setelah ada beberapa pemberitaan lagi, barulah Pj Kades Falabisahaya kemudian menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan hoaks. Bahkan dalam salah satu media online, yang bersangkutan menyebut akan mengadukan saudara Ahkam ke Dewan Pers dan menempuh langkah hukum,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, tudingan tersebut sangat merugikan kliennya dan pihak redaksi media. Atas dasar tersebut, pihaknya meminta Polres Kepulauan Sula, khususnya Kapolres, untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Kami meminta agar laporan ini segera diproses, dan pihak terlapor dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan yang telah disampaikan di media online,” katanya.
Selain itu, Bang Alut juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, khususnya Kepala Bagian Pemerintahan dan Bupati Kepulauan Sula. Ia mempertanyakan alasan dipertahankannya Samsul Pauwah sebagai Pj Kepala Desa Falabisahaya, padahal sebelumnya dalam aksi demonstrasi warga, yang bersangkutan secara terbuka menyatakan tidak ingin lagi menjabat sebagai Pj Kades.
“Ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan Kabag Pemerintahan dan Bupati Kepulauan Sula, sehingga tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai Pj Kepala Desa Falabisahaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bang Alut menegaskan bahwa pihak redaksi media merasa sangat dirugikan karena nama Ahkam Kurniawan Buamona disebut secara jelas dalam pemberitaan yang menuding adanya berita bohong.
“Sekalipun berita tersebut kemudian diedit atau diganti, kami memiliki bukti berita awal yang telah ditonton oleh sekitar 300 orang. Ini sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan atas pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami akan terus mengawal progres kasus ini, agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Bang Alut.
(Ra)




















