Taliabu, Potretone.com,- Penunjukan Maruf, Asisten II Sekretariat Daerahpp (Setda) Pulau Taliabu, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) sekaligus Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah menimbulkan tanda tanya besar di publik.
Pasalnya, pejabat yang kini menduduki jabatan strategis tersebut ternyata hanya menggunakan ijazah Diploma II (D2) Keguruan, bukan ijazah strata satu (S1) sebagaimana syarat minimal jabatan Sekda.
Maruf mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Penjabat Sekda.
Kepada wartawan, Rabu malam (29/10/2025), ia mengungkapkan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memperoleh penjelasan bahwa seorang Pj. Sekda bisa menjalankan tugas meski belum dilantik secara resmi.
“Saya sudah konsultasi di Kemendagri. Pelantikan memang menunggu persetujuan Mendagri, tapi saya sudah bisa menjalankan tugas,” ujar Maruf.
Fakta mencengangkan muncul saat dikonfirmasi soal kualifikasi pendidikannya.
Maruf dengan lugas mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menggunakan ijazah S1 Ekonomi, melainkan ijazah D2 Keguruan dalam seluruh urusan administrasi kepegawaian.
“Silakan tanya ke BKD. Selama ini saya tidak pernah gunakan ijazah S1 Ekonomi untuk penyesuaian golongan maupun gaji,”tegasnya.
Ia menambahkan, penulisan nama jabatan Sekda memang tidak lagi mencantumkan gelar akademik sesuai aturan tata naskah dinas.
“Sejak Pak Salim Ganiru menjabat Sekda, gelar akademik sudah tidak dipakai dalam penulisan nama jabatan,” jelasnya.
Lebih jauh, Maruf secara terbuka mengakui bahwa ijazah S1 Ekonomi miliknya tidak terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) basis resmi verifikasi perguruan tinggi di Indonesia.
“Saya tahu ijazah S1 Ekonomi itu tidak terdaftar di PDDikti. Karena itu saya tidak pernah pakai untuk urusan gaji atau pangkat,”ungkapnya.
Pernyataan ini sontak menimbulkan keraguan publik terhadap validitas dokumen pendidikan pejabat yang kini memegang posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Padahal, sesuai regulasi, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang secara normatif mensyaratkan pendidikan minimal S1 atau setara.
Maruf mengaku kini tengah berupaya memperbaiki status pendidikannya. Ia menyebut telah melanjutkan studi S1 Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dan menargetkan wisuda pada 2026.
“Insya Allah tahun 2026 saya sudah wisuda S1 Ilmu Pemerintahan di UMB. Selama ini saya hanya pakai ijazah D2 Keguruan,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dan kualifikasi pejabat publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Penunjukan pejabat dengan ijazah yang tidak sesuai standar menimbulkan pertanyaan serius soal proses seleksi, pengawasan kepegawaian, dan tanggung jawab kepala daerah dalam memastikan keabsahan dokumen aparatur sipil negara (ASN).
Publik kini menanti sikap resmi Bupati Pulau Taliabu dan Kemendagri terkait legalitas penunjukan tersebut. (Rad)



















