banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Status Bendahara Desa Modapuhi Trans Dipertanyakan, Camat dan Kades Beda Pernyataan Soal Keterlibatan JLO

138
×

Status Bendahara Desa Modapuhi Trans Dipertanyakan, Camat dan Kades Beda Pernyataan Soal Keterlibatan JLO

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana,- Polemik status Bendahara Desa Modapuhi Trans, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, berinisial JLO kian memanas. Perbedaan pernyataan antara Camat Mangoli Utara dan Kepala Desa Modapuhi Trans memicu tanda tanya besar soal legalitas jabatan serta kewenangan JLO dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.

JLO sebelumnya menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Modapuhi Trans. Ia kemudian lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kini bertugas sebagai staf administrasi di Kantor Camat Mangoli Utara di Falabisahaya.

banner 728x90

Namun, meski telah beralih status, JLO disebut-sebut masih aktif mengurus administrasi desa, termasuk menyelesaikan dokumen keuangan tahun anggaran 2025 dan terlibat dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 di Sanana.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih kewenangan serta ketidakjelasan transisi jabatan bendahara desa. Publik mempertanyakan: apakah JLO masih sah menjalankan fungsi bendahara, atau justru terjadi kekosongan dan dualisme tanggung jawab?

Camat Mangoli Utara, Alwan La Koko, menegaskan bahwa JLO telah resmi mengundurkan diri dan sudah memiliki pengganti. Ia menyebut keterlibatan JLO semata-mata untuk menuntaskan tanggung jawab lama.

“Sudah ada surat pengunduran diri dan sudah ada penggantinya. Jika masih terlibat dalam penginputan anggaran 2025, itu tanggung jawab sebelumnya,” tegas Alwan, Jumat (27/02/2026).

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan JLO dalam pengurusan administrasi desa atas arahannya, termasuk untuk penyelesaian pelaporan akhir tahun dan penginputan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Desa Modapuhi Trans, Mukaram Buamonabot. Ia justru menyebut proses pergantian bendahara masih dalam tahap persiapan dan belum sepenuhnya tuntas.

“JLO dalam persiapan pergantian, tapi ia siapkan dulu semua tanggung jawabnya, yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2025 untuk dimasukkan ke Inspektorat,” ujar Mukaram.

Kontradiksi pernyataan ini memperjelas adanya ketidaksinkronan antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Jika benar sudah ada pengganti, mengapa proses pergantian masih disebut dalam tahap persiapan? Sebaliknya, jika belum final, atas dasar apa disebut telah resmi mengundurkan diri?

Persoalan ini bukan sekadar administrasi biasa. Pengelolaan APBDes dan dana desa menyangkut akuntabilitas publik serta potensi konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan kewenangan.

Masyarakat kini menunggu kejelasan resmi dan transparan agar tidak terjadi kekaburan status jabatan, tumpang tindih kewenangan, maupun celah administratif dalam pengelolaan keuangan Desa Modapuhi Trans.

(RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).