PotretOne.com Semarang,- Sidang perdana Majelis Disiplin Profesi (MDP) mengungkap dugaan serius pengabaian kewajiban profesi oleh seorang dokter anastesi dalam kasus persalinan di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang. Kasus yang teregistrasi dengan nomor 64/P/MDP/X/2025 ini menyeret nama dr. Astrandaya Ajie, Sp.An-Ti, yang diduga tidak melaksanakan tindakan anastesi meskipun telah ada informed consent yang sah dari pasien.
Perkara ini berawal dari proses persalinan pasien Tri Aulia Rosty pada 5 September 2025. Sehari sebelumnya, pasien bersama suaminya, Dr. Muhammad Dias, telah bertemu langsung dengan dokter anastesi Teradu. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menjelaskan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA) dan menyampaikan bahwa pendampingan dokter anastesi akan dilakukan apabila pasien menyetujui metode tersebut melalui informed consent.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pasien dan pengadu secara tegas menyetujui metode ILA dan menandatangani dokumen persetujuan tindakan medis. Namun ironisnya, saat proses persalinan berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga 13.10 WIB, dokter anastesi yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan pendampingan apa pun.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah informed consent hanya formalitas administratif, atau merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dokter?
Untuk memperjelas persoalan tersebut, kuasa hukum pengadu Rangganata Wardhana, S.H., M.H. dan Lutfi Faril Bastian, S.H. menghadirkan Pakar Hukum Kesehatan Nasional Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., dosen Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Dr. Hasrul menegaskan bahwa informed consent bukan sekadar tanda tangan pasien, melainkan perjanjian keperdataan yang mengikat secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Ketika persetujuan telah diberikan, maka dokter memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan tindakan medis sesuai kesepakatan.
“Jika dokter tidak menjalankan apa yang telah disepakati dalam informed consent, maka itu bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum dan disiplin profesi,” tegas Dr. Hasrul.
Ia menambahkan, Pasal 274 huruf b UU Kesehatan secara eksplisit menyatakan bahwa tenaga medis wajib memperoleh dan melaksanakan persetujuan pasien. Kata “wajib” dalam norma tersebut melahirkan kewajiban prestasi yang jika diabaikan, berkonsekuensi hukum.
Lebih jauh, tindakan Teradu dinilai bertentangan dengan Permenkes No. 3 Tahun 2025, yang melarang dokter mengabaikan tanggung jawab profesi dan melakukan praktik tidak kompeten. Dugaan pelanggaran ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Kesehatan No. 755 Tahun 2025, khususnya terkait tidak hadirnya dokter saat pasien membutuhkan pelayanan medis yang telah disepakati.
Alasan Teradu yang menyebut persalinan berlangsung cepat dan dirinya berada di ruang medis lain juga dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Menurut Dr. Hasrul, Pasal 282 ayat (1) UU Kesehatan telah memberikan solusi hukum berupa pelimpahan wewenang kepada tenaga medis pengganti.
“Jika dokter berhalangan, hukum tidak membiarkan pasien tanpa perlindungan. Ketika pelimpahan wewenang tidak dilakukan, maka risiko hukum sepenuhnya melekat pada dokter yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Dr. Hasrul, dari rangkaian fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat indikasi kuat bahwa Teradu telah melanggar standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Oleh karena itu, ia menilai Majelis Disiplin Profesi memiliki dasar yang kuat untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Lebih penting lagi, putusan MDP dalam perkara ini berpotensi memiliki dampak hukum yang lebih luas. Secara mutatis mutandis, putusan tersebut dapat digunakan sebagai scientific evidence dalam proses pidana, perdata, maupun administrasi negara di pengadilan umum.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan disiplin profesi tenaga medis di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah MDP akan bersikap tegas dalam melindungi hak pasien dan menegakkan akuntabilitas profesi kedokteran.



















