banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kejari Sula Gas Kasus Persetubuhan Anak: Pekan Ini P21, Is Alis Iskandar Siap Ditahan 

0
×

Kejari Sula Gas Kasus Persetubuhan Anak: Pekan Ini P21, Is Alis Iskandar Siap Ditahan 

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula memastikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

Korban dalam perkara ini diketahui berinisial ZT, sementara tersangka adalah IS alias Iskandar.

banner 728x90

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menegaskan bahwa proses hukum kini dipercepat dengan fokus pada penyusunan surat dakwaan.

“Minggu ini P21. Sekarang sementara disusun surat dakwaannya agar segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Kajari melalui pesan WhatsApp.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, saat ditemui wartawan, Senin (20/4/2026). Ia memastikan, pihaknya langsung bergerak begitu berkas dinyatakan lengkap.

“Terkait perkara korban ZT, hari ini kami lakukan P21. Dalam minggu ini juga segera dilaksanakan tahap dua,” ujarnya.

Menurutnya, tahap dua menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk mengambil alih penuh perkara dari penyidik, termasuk tersangka IS alias Iskandar beserta barang bukti.

“Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. Setelah itu, kami akan langsung melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejari juga memberi sinyal tegas terkait penahanan tersangka guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

“Kemungkinan besar tersangka akan kami lakukan penahanan,” tandas Fauzan.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *