PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Falabisahaya, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam publik. Hingga kini, Polres Kepulauan Sula belum juga menahan terduga pelaku, meski terlapor sudah berstatus sebagai Tersangka dan korban diketahui masih anak-anak serta sudah melahirkan anak akibat perbuatan tersebut.
Terduga pelaku berinisial IS alias Iskandar masih bebas berkeliaran. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan korban anak serta menindak tegas kejahatan seksual yang tergolong luar biasa ini.
Padahal, kasus ini bukan sekadar sudah ada penetapan Tersangka, Perkara ini telah di lakukan tahap 1 ke Kejaksaan, yang secara hukum telah menunjukan adanya bukti yang cukup. Namun hingga kini, langkah tegas berupa penahanan belum juga dilakukan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026), berdalih bahwa proses hukum masih terkendala tahapan konfrontasi antara korban dan terduga pelaku.
“Konfrontasi sebenarnya sudah dijadwalkan sesuai petunjuk jaksa. Namun sampai pukul 17.00 WIT korban tidak hadir, sehingga konfrontir belum bisa dilaksanakan,” ujar Ikbal.
Ia menyebut, penyidik kembali melayangkan panggilan kepada korban. Soal penahanan, kata dia, baru akan dipertimbangkan setelah konfrontasi dilakukan dan usai gelar perkara.
“Kami akan panggil kembali korban. Penahanan atau tidak akan ditentukan setelah konfrontir dan gelar perkara,” katanya.
Alasan tersebut justru memantik kritik. Publik menilai aparat terlalu mengistimewakan tersangka dalam penanganan kejahatan seksual terhadap anak, yang semestinya mengedepankan prinsip perlindungan korban, bukan sebaliknya membuat karpet merah bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Integritas Polres Kepulauan Sula dibawah kepemimpinan KODRAT di sanksikan, padahal untuk perkara yang berhubungan dengan Perempuan dan Anak menjadi prioritas negara untuk di perhatikan. Bahkan Undang-undangnya pun di pisahkan dari tindak pidana umum lainnya
Perkara ini termasuk kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tqhun 2002 tentang Perlindungan Anak telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak.
Meski ketentuan baru menghapus ancaman pidana minimum, hal itu tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, apalagi ketika korban masih anak dan diketahui hamil akibat perbuatan terduga pelaku. Situasi ini justru memperkuat alasan objektif dan subjektif untuk penahanan, guna mencegah pengulangan perbuatan, psikologi korban, maupun potensi Tersangka melarikam diri.
Fakta bahwa terduga pelaku masih bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak diperlakukan sebagai ancaman serius, sementara korban harus menanggung beban trauma, stigma sosial, hingga risiko kesehatan.
DPC GMNI Kepulauan Sula, melalu Bidang Sarinah, Yanti Tidore, mendesak Kapolres Kepulauan Sula dan Polda Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
Yanti menilai lambannya proses dan absennya penahanan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kepulauan Sula menyatakan perkara masih berjalan. Namun publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji prosedural. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kapolres Kepulauan Sula apakah berpihak pada korban anak atau melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


















