Potreone.com Malut,- Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Karya Tambang Sentosa (KTS), yang sebelumnya bernama PT Intim Mining Sentosa (IMS), di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
PW SEMMI menyebut aktivitas tambang yang dilakukan PT KTS telah mencaplok lahan milik warga dan beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah. Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mengungkapkan bahwa Amdal yang dimiliki perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2011.
“Ini jelas pelanggaran serius. Aktivitas mereka mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Sungai sebagai sumber air bersih telah tercemar, ekosistem darat dan laut rusak, dan warga mulai kehilangan ruang hidupnya,” ujar Sarjan dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/9/2025).
PW SEMMI juga mengungkapkan rencana aksi besar-besaran di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Aksi ini dilakukan untuk menuntut penindakan tegas terhadap PT KTS yang diduga telah menyalahi banyak aturan lingkungan dan agraria.
Sarjan menambahkan, jika pemerintah tidak segera turun tangan, dikhawatirkan konflik agraria seperti yang pernah terjadi pada masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur akan terulang di wilayah Halmahera Selatan.
“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang. Pemerintah harus hadir sebelum konflik horizontal meledak,” tegasnya.
SEMMI juga menyerukan agar Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum lainnya segera melakukan investigasi dan mencabut izin operasi PT KTS. Mereka merujuk pada Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Regulasi sudah jelas. Tanpa Amdal yang sah, seluruh kegiatan perusahaan itu ilegal secara hukum. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat,” tambah Sarjan.
Lebih lanjut, SEMMI Maluku Utara meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tambang dan kejahatan lingkungan, sebagaimana yang disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR 2025.
“Presiden sudah berjanji untuk memberantas mafia tambang. Maka kami minta, buktikan itu dengan mencabut izin PT KTS yang jelas-jelas bermasalah. Ini akan jadi ujian awal bagi keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan lingkungan,” tutup Sarjan. (Ojan)



















