Potretone.com Dumai – Dumai yang mempunyai branding yang sangat luar biasa yaitu Dumai kota idaman dimana memiliki arti investasi, daya saing, amanah, mandiri, adab, nyaman lantas bagaimana hal ini akan tercapai sedang kan permasalahan dari tahun ke tahun tidak terselesaikan terkait jam operasional hiburan malam.
Dalam hal ini, bagaimana peran
Pemerintah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian yang menegakkan Perwako itu sendiri, maka dari saya Hamsyar Albanjari Sekjend BEM Se-Kota Dumai menilai Satpol PP tidak komitmen dengan tanggung jawabnya sendiri.
Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Usaha Pariwisata di Kota Dumai dalam rangka menertibkan jam operasional bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, arena permainan dewasa, hiburan malam dan karaoke, telah hampir diketahui seluruh pelaku usaha.
Tertulis dengan jelas, bahwa untuk jam operasional hiburan malam seperti kafe, pub, kelab malam dan musik hidup itu mulai diizinkan beroperasi dari Pukul 20.00 hingga 24.00 WIB. Untuk Karaoke Keluarga, diizinkan dari Pukul 14.00 hingga 23.00 WIB. Selanjutnya, untuk Karaoke Umum, mulai dari Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.
Namun pada faktanya tidak seperti yang kita bayangkan, bahkan Konon yang di katakan alkohol yang datang sesuai dengan perizinan tapi alkohol yang ada tidak sesuai standar perizinan itu sendiri, seharusnya kita juga melihat hal-hal kecil sampai disitu.
“Hal ini saya akan usut tuntas terkait persoalan yang ada dan berharap satpol PP tetap terus menjalankan tugas dan tanggung jawab yang di emban nya, jikalau hal ini tidak sesuai harapan kami, saya akan memandu pergerakan ini, dan tidak hanya itu saja saya berharap tidak ada nya oknum pungli yang memanfaatkan ini, jikalau ada yang memanfaat ini kita akan memberikan yang terbaik, “ujar Hamsyar, sekjen BEM SEKODUM.
Berharap satpol PP dalam hal ini, juga tegas dalam menyelesaikan perkara ada oknum yang pungli demi kelancaran jam operasional hiburan malam di kota Dumai.
(Iksan)



















