Sanana,- Penyidik Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula menetapkan seorang pria berinisial RMN alias Sitongket sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula, Prabowo Sibela.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status hukum RMN dari terduga pelaku menjadi tersangka melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus tersebut berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi di halaman Benteng Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIT yang sedang menyampaikan aspirasi saat hari ulang tahun Kabupaten Kepulauan Sula ke-23 tahun.
Kepala Unit (Kanit) Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Aipda Dedi Mohtar membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan RMN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Iya, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kanit Jatanras Polres Kepulauan Sula saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
Menurut dia, penyidik menjerat RMN dengan Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 466 ayat (1),” ujarnya singkat.
(Ris)


















