banner 728x90banner 728x90
Berita

Di Rapat Paripurna, Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025

56
×

Di Rapat Paripurna, Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025

Potretone.com Dumai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Kota Dumai, Senin (29/6/2026).

banner 728x90

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M.

Dalam rapat tersebut, Penjelasan Wali Kota Dumai disampaikan oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, S.E. Ia menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 melalui pemeriksaan interim maupun pemeriksaan substantif secara terinci.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kota Dumai kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi opini WTP yang kesembilan kalinya diraih secara berturut-turut oleh Pemerintah Kota Dumai.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Dumai yang selama ini terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Atas dukungan tersebut, Pemerintah Kota Dumai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, seluruh anggota DPRD, serta fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di Akhir agenda disampaikan, tahapan selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Dumai atau yang mewakili, Staf Ahli, para Asisten, Inspektur Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kota Dumai, serta tamu undangan lainnya.

(Merly)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, M.Si., bertindak sebagai inspektur upacara pada penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berita

SANANA,- Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menghadirkan ruang refleksi yang cukup serius tentang arah masa depan Kabupaten Kepulauan Sula. Mengangkat tema sentral “Sula Dalam Transisi: Antara Tersisa dan Tersisih”, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi menjadi ruang untuk menguji kembali sejauh mana daerah ini mampu menempatkan dirinya dalam arus perubahan menuju Indonesia Emas 2045. Sabtu, (15/8/2026). 

banner 728x90