Potretone.com Sanana,- Dugaan kelalaian medis yang menyebabkan meninggalnya pasien berinisial RU di RSUD Sanana, Kepulauan Sula, menuai sorotan. Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Ahkam Kurniawan Buamona, mendesak Kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Ahkam menilai, ada indikasi kuat kelalaian petugas medis. Keluarga korban menyebut RU tidak mendapat penanganan memadai saat dalam kondisi kritis, meski pihak RSUD membantah keras dan justru melaporkan keluarga korban atas dugaan perusakan fasilitas rumah sakit.
“Polisi harus memeriksa rekam medis, SOP rumah sakit, dan melakukan olah TKP untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian,” tegas Ahkam, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, jika terbukti ada kesalahan prosedural atau pelanggaran standar pelayanan kesehatan, pihak RSUD bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Ia juga mempertanyakan motif RSUD melaporkan keluarga korban. Ia menduga itu sebagai upaya menekan dugaan malpraktik yang terjadi.
“Laporan itu sah secara hukum, tapi harus dilihat apakah laporan tersebut relevan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian RU, atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahkam mendesak Kepolisian di Polres Kepulauan Sula untuk bertindak profesional dan netral. “Polres harus membuka kasus ini agar terang benderang. Periksa SOP, etika profesi kedokteran, izin praktik, hingga aturan dari IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas layanan kesehatan yang aman dan bermutu, sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
“Kematian ini tak bisa dianggap biasa. Polisi harus menyelidiki secara tuntas dan adil bagi semua pihak,” pungkas Ahkam. (Ra)


















