Potretone.com, Sanana, 30 Agustus 2025 – Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat penting bersama sejumlah pihak terkait, membahas implementasi retribusi jasa kepelabuhanan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sanana ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Chairullah Mahdi, Kepala Kantor UPP Kelas II Sanana, serta para pimpinan perusahaan pelayaran kapal penumpang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Chairullah Mahdi, menjelaskan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menyepakati pelaksanaan retribusi jasa kepelabuhan sebesar Rp5.000 per orang untuk setiap perjalanan kapal penumpang.
Kata Hairulah, pertemuan tadi intinya membicarakan kesepakatan antara Dinas Perhubungan sebagai regulator pelaksana Perda dan perusahaan pelayaran, yang difasilitasi oleh Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana.
“Tujuannya agar mulai besok, tanggal 31 Agustus 2025, retribusi ini sudah mulai diberlakukan kepada pengguna jasa angkutan laut, khususnya kapal penumpang,” ujar Chairullah Mahdi.
Pelaksanaan retribusi ini diharapkan dapat mendukung pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. (**)


















