banner 728x90
banner 728x90
DaerahBerita

Dugaan Korupsi Rp5,7 M di Setda dan Dispora Malut, Kajati Masih Bungkam

68
×

Dugaan Korupsi Rp5,7 M di Setda dan Dispora Malut, Kajati Masih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Malut – Dugaan korupsi senilai Rp5,7 miliar yang melibatkan pejabat Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga kini belum mendapat tanggapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Padahal, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan tercatat dalam temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Indikasi penyalahgunaan anggaran muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor: 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023 tertanggal 19 Mei 2023. Dalam laporan tersebut, ditemukan kejanggalan dalam belanja makan minum di lingkungan Setda Malut senilai Rp1,7 miliar dari total anggaran Rp5,7 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

banner 728x90

Dugaan korupsi ini menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Malut. Keduanya disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

Penyalahgunaan anggaran ini diduga terjadi selama tahun anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya di instansi Setda dan Dispora.

Publik dan lembaga anti-korupsi lokal seperti Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara mendesak Kejati untuk segera mengusut kasus ini. Keterbukaan informasi dan proses hukum dinilai krusial dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, namun belum mendapat tanggapan. Keheningan Kejati dinilai mencerminkan kurangnya komitmen dalam penanganan kasus korupsi, seperti yang sebelumnya juga terjadi dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) senilai Rp13,8 miliar.

Masyarakat Maluku Utara berharap Kejati bertindak tegas dan segera menindaklanjuti temuan BPK. Para pejabat yang terlibat harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *