banner 728x90
banner 728x90
DaerahOpini

Menagih Konsistensi DPRD Sula dalam Mengawal Pembangunan Daerah

12
×

Menagih Konsistensi DPRD Sula dalam Mengawal Pembangunan Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh : Mohtar Umasugi

Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula membatalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan patut diapresiasi. Sikap tegas ini menunjukkan bahwa DPRD masih memiliki komitmen menjaga marwah lembaga dan menjalankan fungsi pengawasan. Ketika pimpinan perusahaan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili utusan, DPRD memilih membatalkan forum. Sebuah pesan jelas bahwa lembaga perwakilan rakyat tidak boleh diperlakukan setengah hati.

banner 728x90

Namun di balik ketegasan itu, muncul pertanyaan penting dari publik, jika DPRD bisa setegas ini terhadap perusahaan, mengapa sikap yang sama nyaris tidak terlihat dalam mengawasi berbagai persoalan pembangunan di daerah?

Secara regulasi, DPRD memiliki mandat jelas. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memegang tiga fungsi utama; legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas rapat, melainkan tanggung jawab politik untuk memastikan kebijakan dan penggunaan APBD benar-benar berpihak pada rakyat.

Fakta di lapangan menunjukkan, pasar tradisional basanohi, pasar tradisional makdahi dan pasar ikan bersih semakin sepi. Daya beli menurun, perputaran uang melemah, dan pedagang kecil terhimpit. Padahal, setiap tahun APBD mengalokasikan anggaran untuk sektor ekonomi dan pasar. Pertanyaannya sejauh mana DPRD mengawasi efektivitas anggaran tersebut? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada laporan serapan tanpa melihat dampak nyata?

Di sektor infrastruktur, kondisi jalan rusak, akses desa dan kecamatan terbatas, dan fasilitas publik yang belum layak masih menjadi keluhan masyarakat. Anggaran infrastruktur terus digelontorkan, namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan rakyat. Dalam konteks ini, DPRD seharusnya tidak hanya menyetujui anggaran, tetapi juga mengawal kualitas dan keberlanjutan pembangunan.

Sektor pendidikan dan kesehatan pun tak luput dari persoalan. Fasilitas sekolah yang minim, keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta kualitas layanan yang belum merata masih menjadi realitas. Padahal, dua sektor ini menyerap porsi besar APBD. Pengawasan DPRD seharusnya hadir untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Masalah kelangkaan BBM yang berulang kali terjadi juga memperlihatkan lemahnya kontrol kebijakan. Nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil menjadi korban langsung. Jika DPRD mampu membatalkan RDP demi menjaga wibawa lembaga, maka ketegasan yang sama seharusnya ditunjukkan dalam mengawal distribusi BBM yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Begitu pula dengan tenaga kerja dan lapangan pekerjaan. Minimnya kesempatan kerja memaksa generasi muda Kepulauan Sula merantau. Hingga kini, belum terlihat pengawasan serius DPRD terhadap kebijakan penciptaan lapangan kerja dan perlindungan tenaga kerja lokal, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.

Apresiasi terhadap pembatalan RDP tidak boleh berhenti pada simbol ketegasan sesaat. Fungsi pengawasan DPRD tidak boleh selektif tajam ke luar, tetapi tumpul ke dalam. Prinsip checks and balances menuntut DPRD berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan pemerintah daerah, terutama dalam penggunaan APBD.

Rakyat Kepulauan Sula menaruh harapan besar pada DPRD. Bukan hanya sebagai lembaga yang tegas dalam forum, tetapi hadir nyata mengawal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kini DPRD berada di persimpangan fungsi, menjadi pengawas yang konsisten dan berpihak pada rakyat, atau sekadar menjadi lembaga formal yang kehilangan daya kritisnya.
.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum.