Potretone.com RIAU – Meja game judi tembak Ikan milik Tarigan Kandis beredar dipinggiran Kecamatan Kandis sampai Kabupaten Siak, permainan mesin tembak ikan tersebut tidak memiliki izin Usaha yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat juga Daerah yang saat ini beroperasi bebas dipinggiran Kecamatan Kandis.(9/11/2024)
Permainan Tembak Ikan masuk dalam kasus pidana melanggar PASAL 303 KUHP, “barangsiapa melakukan perjudian,di ancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Lokasi mesin ketangkasan tersebut yang tidak ada izin usaha alias ilegal terletak di pinggiran jalan lintas di wilayah Hukum Polsek Kandis atau Polres Siak yang memanfaatkan warung-warung pinggiran jalan yang mana tempat-tempat meja game tersebut berada di keramaian pemberhentian mobil Fuso.
Dokumentasi, lokasi meja game judi ketangkasan di warung-warung pinggiran jalan lintas Simpang Gelombang Kandis
Dari informasi yang di dapat dari penjaga tempat, Tarigan pemilik game tersebut tinggal dari daerah Kandis Kota yang lancar dan aman menyebar luaskan seluruh meja game judi ikan-ikannya tersebut dipinggiran Kota Kandis.
Dengan aktifitas tempat ketangkasan ilegal yang sudah lama tutup tapi saat ini aktivitas kembali berjalan aman ini seperti ada dukungan dari pihak penegak hukum Polsek Kandis, padahal dulu tutupnya meja game ilegal tersebut karna ada larangan dari Mabes Polri .
Sebelum meja judi tersebut beraktivitas infonya pemilik sudah koordinasi dengan RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek Kandis, Polres Siak.
Diminta pihak penegak hukum Polda Riau harus menindak lanjuti tempat tersebut, sebelum semakin menyebar di tepian Kabupaten Siak. (tim/red)



















