Sorong Selatan, Potretone.com,-Masyarakat Adat Sub Suku Na-Sfa di Kampung Magis, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menuntut pemerintah untuk mengembalikan hak atas hutan adat mereka yang kini ditetapkan sebagai hutan negara atau hutan kawasan. Rabu, (12/11/25).
Tokoh masyarakat adat, Kristian Sesa, menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat yang telah secara turun-temurun mengelola dan menjaga hutan di wilayah tersebut.
“Negara telah mencaplok hutan adat kami dan menjadikannya hutan negara tanpa sepengetahuan serta persetujuan kami. Kami minta negara kembalikan hak kami. Jangan seperti pencuri yang datang merampas hutan adat milik masyarakat,” tegas Kristian Sesa.
Menurutnya, hutan adat merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Di sana mereka melakukan berbagai aktivitas tradisional seperti berkebun, berburu, dan mencari bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Hutan ini bukan sekadar kawasan hijau di peta. Ini adalah ruang hidup kami, tempat kami bekerja dan menjaga warisan leluhur. Negara tidak bisa seenaknya menetapkan wilayah adat kami sebagai hutan negara tanpa kompromi atau dialog dengan masyarakat adat,” tutur Sesa.
Masyarakat adat Sub Suku Na-Sfa berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dan mengakui hak-hak masyarakat adat sesuai amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.
(Moy)



















