banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

DPD IMM Malut Desak Polres dan Pemda Sula Tindak Tegas Perusak Hutan Mangoli: “Jangan Tutup Mata terhadap Kejahatan Lingkungan!”

216
×

DPD IMM Malut Desak Polres dan Pemda Sula Tindak Tegas Perusak Hutan Mangoli: “Jangan Tutup Mata terhadap Kejahatan Lingkungan!”

Sebarkan artikel ini

Sanana, Potretone.com,- Gelombang kritik terhadap maraknya kerusakan hutan di kawasan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kian menguat. Kali ini datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malut, yang menilai pemerintah dan aparat penegak hukum terlalu lemah menindak pelaku kejahatan lingkungan di kawasan tersebut, khususnya di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Sekretaris Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyrakat, DPD IMM Malut, Rohana Gay, menegaskan bahwa kerusakan hutan di Wailoba telah memasuki fase kritis dan mengancam keseimbangan ekosistem Pulau Mangoli. Ia menyebut lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sebagai akar persoalan.

banner 728x90

“Kerusakan hutan di Mangoli bukan sekadar masalah teknis, tapi krisis moral dan tanggung jawab. Pemerintah dan aparat hukum tidak boleh tutup mata terhadap kejahatan lingkungan ini. Penegakan hukum harus transparan, tegas, dan tanpa kompromi terhadap siapapun yang terlibat,” tegas Rohana, Rabu (12/11/2025).

Rohana menyoroti dua perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembalakan liar dan eksploitasi kayu di wilayah tersebut, yakni CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri dan CV Azahra Karya, yang disebut memiliki direktur yang sama, Jawal Fokaaya.

“Kami menuntut agar aparat segera memeriksa dan menindak tegas pimpinan perusahaan yang sama-sama beroperasi di bawah nama berbeda, tetapi dengan modus yang sama: merusak hutan tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan,” tambah Rohana.

DPD IMM Malut menilai, pembiaran terhadap praktik ini berpotensi menimbulkan bencana ekologis besar, seperti banjir, tanah longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat lokal.

DLH Sula: Tim Terpadu Siap Turun, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Menanggapi sorotan publik tersebut, Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, M. Syahrul Husain, memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia menyebut tim terpadu Pemda Sula akan segera turun meninjau lokasi di Desa Wailoba untuk memastikan sejauh mana kerusakan yang terjadi.

“Kami akan segera meninjau lokasi. Bila ditemukan pelanggaran, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Bila tetap bandel, kami akan rekomendasikan penutupan akun berusaha melalui sistem OSS,” ujar Syahrul tegas

Menurutnya, meski izin IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kementerian, Pemda Sula tetap punya tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi lingkungan daerahnya.

“Pemda sering dikambinghitamkan saat kerusakan terjadi, padahal kewenangan ada di pusat atau provinsi. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Bila terbukti ada pelanggaran, maka CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri wajib menghentikan seluruh aktivitas dan angkat kaki dari Wailoba,” tandasnya.

DLH juga menegaskan akan mengikuti tahapan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran administratif, penghentian operasional, hingga pembekuan izin berusaha bila perusahaan tak mengindahkan peringatan.

“Kami akan terapkan sanksi paksaan pemerintah bila perusahaan tetap membandel. Hukum harus berjalan, dan lingkungan harus diselamatkan,” pungkas Syahrul.

(Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *