banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumNasionalOtomotifProvinsi Sorong SelatanRegionalUncategorized

Kuasa Hukum Yance Dasnarebo Desak Bupati Raja Ampat Copot Sekda: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

62
×

Kuasa Hukum Yance Dasnarebo Desak Bupati Raja Ampat Copot Sekda: Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Kota Sorong,- Kuasa hukum Yance Dasnarebo, SH, mendesak Bupati Raja Ampat agar segera mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dari jabatannya demi menjaga konsistensi penegakan hukum dan asas pemerintahan yang baik.

Desakan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mencopot Asisten I yang tengah menjalani proses penyelidikan hukum, sementara Sekda tetap dipertahankan meski berada pada tahapan hukum yang sama. (12/12/2025)

banner 728x90

Menurut Dasnarebo, perbedaan perlakuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi mencederai prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jika Asisten I dicopot karena sedang dalam proses penyelidikan, maka Sekda juga wajib diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh ada pejabat yang dilindungi,” tegas Yance Dasnarebo dalam keterangan tertulisnya.

Dasnarebo menilai langkah Bupati Raja Ampat yang mempertahankan Sekda justru bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kesamaan perlakuan, keadilan, dan kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, setiap pejabat publik yang berada pada status hukum yang sama harus menerima konsekuensi administratif yang sama pula.

“Keputusan pemerintah harus berbasis aturan, bukan pertimbangan subjektif, kedekatan politik, atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dasnarebo menyebut sikap Bupati Raja Ampat sebagai bentuk nyata standar ganda dalam pemerintahan dan diskriminasi administratif. Menurutnya, mempertahankan Sekda tanpa dasar objektif dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang yang berpotensi melanggar hukum dan etika pemerintahan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi jabatan, tetapi menyangkut integritas dan kredibilitas pemerintah daerah di mata publik nasional,” kata Dasnarebo.

Yance Dasnarebo juga mengingatkan bahwa praktik diskriminatif dalam pengambilan keputusan administrasi dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam regulasi hukum administrasi negara dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menegaskan, inkonsistensi dalam penegakan aturan dapat membuka ruang bagi pengawasan hukum lebih lanjut, termasuk dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pemerintahan.

Atas dasar tersebut, Yance Dasnarebo menyampaikan empat tuntutan utama kepada Bupati Raja Ampat:

1. Segera mencopot Sekda Raja Ampat dari jabatannya, sebagaimana perlakuan terhadap Asisten I.

2. Menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik secara konsisten sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014.

3. Menghentikan praktik standar ganda dan diskriminasi administratif dalam manajemen kepegawaian daerah.

4. Memulihkan kepercayaan publik melalui kebijakan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hukum adalah panglima dalam negara hukum. Jika pejabat daerah tidak konsisten, maka kepercayaan publik akan runtuh,” tutup Dasnarebo.

(Moy)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *