Potretone.com Halteng,- Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Halmahera Tengah akan memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 dengan menyuarakan berbagai tuntutan penting yang mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi petani di wilayah tersebut.
Pardi, perwakilan DPC SPI Halmahera Tengah, menyampaikan bahwa Hari Tani Nasional akan menjadi momentum konsolidasi dan refleksi atas berbagai problematika agraria yang belum terselesaikan.
“DPC SPI Halteng akan menyelenggarakan Musyawarah Cabang sekaligus memperingati Hari Tani Nasional. Kami akan berdiskusi secara terbuka mengenai persoalan petani di Halmahera Tengah dan merumuskannya dalam rekomendasi yang akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah,” jelas Pardi.
Kata Pardi, SPI Halmahera Tengah provinsi Maluku Utara, menegaskan beberapa tuntutan utama, diantaranya adalah
1. Menolak segala bentuk investasi pertambangan di wilayah Patani.
2. Menolak aktivitas pertambangan di kawasan Goa Bokimururu, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, yang mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat.
3. Menuntut agar kawasan Food Estate di Weda Selatan yang telah gagal dialihfungsikan menjadi kawasan daulat pangan berbasis petani lokal.
4. Mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan modal, bibit, dan teknologi pertanian tanpa syarat yang memberatkan petani.
Selain itu, Pardi juga menegaskan kesiapan SPI Halteng untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong implementasi reforma agraria sejati dan mewujudkan kedaulatan pangan di Halmahera Tengah.
Bukan hanya itu, Pengurus Wilayah SPI Maluku Utara turut menyampaikan tuntutan dalam rangka Hari Tani Nasional, yang ditujukan kepada pemerintah provinsi:
1. Melibatkan SPI Maluku Utara dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.
2. Mendesak Gubernur Maluku Utara serta Pemprov untuk menyusun program, perencanaan, dan anggaran yang konkret dalam pelaksanaan reforma agraria.
3. Mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan reforma agraria di Maluku Utara.
Secara nasional, Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI juga menyampaikan sikap tegas kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. SPI menuntut:
1. Penyelesaian konflik agraria yang dihadapi anggota SPI dan petani di seluruh Indonesia.
2. Menjadikan kawasan hutan negara sebagai objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta memastikan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi bagian dari proses ini.
3. Mengalihkan tanah yang dikuasai perusahaan perkebunan dan perseorangan skala luas ke dalam skema TORA.
4. Merevisi Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria untuk memperkuat kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
5. Merevisi sejumlah undang-undang yang dianggap tidak berpihak pada petani, seperti UU Pangan, UU Kehutanan, dan UU Koperasi, serta mendorong pengesahan UU Masyarakat Adat.
6. Membentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Nasional untuk Kesejahteraan Petani.
7. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap memperparah ketimpangan agraria dan mengancam hak-hak petani.
Hari Tani Nasional 2025 menjadi momen konsolidasi penting bagi petani di seluruh Indonesia, khususnya di Halmahera Tengah, untuk terus memperjuangkan hak atas tanah, keadilan agraria, serta kedaulatan atas pangan dan masa depan mereka. (Pardi)



















