Potretone.com, Sanana (Malut) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepulauan Sula menggelar bimbingan teknis pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Bagi PPK Dan PPS Se-Kecamatan Sanana Utara.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Desa Pohea, Kec. Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, dalam rangka menyukseskan Pilkada serentak November 2024, Jumat (14/6/24).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab. Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa, mengatakan terkait tahapan Pilkada 2024, KPU telah membuka pendaftaran Pantarlih se-Kabupaten.
Hamida menjelaskan, Berdasarkan Pelatiran KPU Nomor 8 Tahun 2022, <span;>Pantarlih yang akan terbentuk nantinya ditetapkan di setiap TPS yang ada di masing-masing desa khususnya Kab. Kepulauan Sula.
“Tugas dari Pantarlih nantinya membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, dan memberi tanda bukti terdaftar kepada pemilih,”ucap Hamdi dalam keterangan rilsnya.
Hamida berharap, Pantarlih yang terbentuk nanti tidak terdaftar atau terlibat dalam partai politik praktis maupun tim sukses calon kandidat di pilkada serentak baik calon gubernur atau calon bupati.
“Jika sudah mendaftar, selanjutnya PPS akan mengunggah semua berkas pendaftaran lewat aplikasi SiAkba,”harapnya.
Sementara itu juga disampaikan oleh Anggota PPK Kec. Sanana Utara, Ahmad Uki, pihaknya mengatakan tahapan pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 13-17 Juni, penilitian administrasi di mulai dari 14-20 Juni, pengumuman hasil seleksi di mulai dari 21-23 juni, kemudian penetapan hasil seleksi di mulai tanggal 23 Juni dan di lanjutkan dengan pelantikan pada tanggal 24 Juni 2024.
“Masa kerja untuk Pantarlih selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni-25 Juli 2024,” ucapnya.
Adapun dokumen syarat persyaratan bagi calon peserta Pantarlih sebagai berikut.
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan.
(RA)


















