Potretone.com DUMAI — Aktivitas penampungan crude palm oil (CPO) yang diduga tidak berizin di sejumlah wilayah Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya sejumlah penampungan CPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan seorang berinisial atau dikenal dengan nama Naga Mandoge.
Sejumlah informasi yang diperoleh menyebut aktivitas penampungan CPO yang diduga berkaitan dengan Naga Mandoge berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Bukit Timah dan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Aktivitas tersebut bahkan disebut-sebut berlangsung di pinggir jalan dan pada siang hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap dugaan kegiatan penampungan CPO yang belum diketahui secara pasti status perizinannya.
Informasi lain menyebut penampungan yang diduga terkait dengan Naga Mandoge tetap beroperasi dan relatif tidak terganggu.
Selain dugaan sebagai pihak yang mengatur aktivitas penampungan, nama Naga Mandoge juga disebut-sebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang berperan dalam mengoordinasikan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.
Istilah “upeti” bahkan muncul dalam informasi yang diterima redaksi. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Dugaan aktivitas penampungan CPO yang dikaitkan dengan Naga Mandoge disebut tidak hanya berada di Kota Dumai. Informasi yang beredar juga menyebut adanya aktivitas serupa di wilayah Kandis dan sekitarnya.
Jika informasi tersebut benar, aktivitas tersebut diduga dijalankan dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya.
Dalam informasi yang diterima redaksi, nama Jasmen alias Taurus dan Raja Hutahayan juga disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan atau penampungan CPO.
Salah satu isu paling serius yang muncul adalah dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas penampungan CPO yang diduga tidak berizin.
Informasi yang beredar bahkan menuding adanya pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum, baik di Dumai maupun Pekanbaru, dengan tujuan agar aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa hambatan.
Keberadaan penampungan CPO yang diduga tidak memiliki izin semestinya menjadi perhatian instansi terkait. Pemeriksaan terhadap legalitas usaha, asal-usul CPO, dokumen pengangkutan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan tata niaga diperlukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Redaksi juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila memang terdapat laporan atau temuan mengenai aktivitas penampungan CPO di wilayah Dumai dan sekitarnya.
Sampai berita ini diterbitkan, berbagai tudingan mengenai keterlibatan Naga Mandoge, Jasmen alias Taurus, Raja Hutahayan, maupun dugaan keterlibatan aparat masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi, keberimbangan, independensi pemberitaan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
(Red)




















