PotretOne.com, Sanana,- Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus mendalami laporan dugaan perzinahan yang dilaporkan TAH alias Andini pada 16 Juli 2026. Minggu, (13/9/2026).
Perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/14/4/IX/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Kepulauan Sula pada September 2026.
Dalam dokumen tersebut, polisi menyebut telah melakukan sejumlah tahapan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan TAH alias Andini.
Salah satu terlapor, RB alias Ongen, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, terlapor lainnya, CG alias Caca, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Rusdi Buamona,” demikian keterangan dalam SP2HP tersebut.
Polisi juga menyatakan telah melakukan pemanggilan terhadap CG alias Caca sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selain pemeriksaan terhadap para pihak, penyidik telah melakukan sejumlah tahapan administrasi dan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban.
Penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/65/VIII/2026/PMU/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026.
Selanjutnya, penyidik berencana memeriksa CG alias Caca. Setelah proses pemeriksaan dilakukan, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diperlukan langkah penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, berdasarkan SP2HP yang diterbitkan kepolisian, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Belum terdapat keterangan dalam dokumen tersebut mengenai penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, dugaan perzinahan yang dilaporkan TAH alias Andini masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan kepolisian.
Polres Kepulauan Sula juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel serta tanpa imbalan.
(Ris)




















