banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahEkonomi BisnisMalukuNasionalOtomotifRegionalUncategorized

KPL Maluku Soroti Tata Kelola Tambang Emas Gunung Botak

38
×

KPL Maluku Soroti Tata Kelola Tambang Emas Gunung Botak

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Buru/Maluku,-
Koalisi Pemerhati Lingkungan (KPL) Maluku menyoroti kembali aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Menurut organisasi ini, pengelolaan tambang di wilayah tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup, tata kelola perizinan, serta keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

banner 728x90

Dalam rilis yang diterima redaksi media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026), KPL Maluku menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di Gunung Botak perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mengulangi persoalan serupa yang pernah terjadi di masa lalu.

Gunung Botak memiliki sejarah panjang pertambangan bermasalah. Pada periode 2012–2015, kawasan ini dikenal sebagai lokasi pertambangan emas ilegal dengan jumlah penambang yang cukup besar. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Maluku bersama aparat keamanan melakukan penertiban dan penutupan akses tambang demi menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Namun demikian, menurut KPL Maluku, kebijakan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan langkah pemulihan lingkungan dan penyediaan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat terdampak. Akibatnya, potensi persoalan lingkungan dan sosial dinilai kembali muncul seiring dengan dibukanya ruang aktivitas pertambangan dalam skema perizinan baru.

KPL Maluku mencatat bahwa pada Juli 2025, PT Wanshuai menyampaikan telah melakukan pendampingan terhadap 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IUPR) di kawasan Gunung Botak. Perusahaan tersebut juga menyatakan belum melakukan kegiatan produksi dan hanya berfokus pada pendampingan administratif.

Meski demikian, KPL Maluku mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pertambangan di lapangan. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai keberadaan tenaga kerja asing yang dikaitkan dengan PT Harmoni Alam sejak awal Januari 2026. Pemerintah Kabupaten Buru sendiri telah menyampaikan bahwa mereka tidak mengeluarkan izin operasional terhadap perusahaan dimaksud.

Kondisi tersebut, menurut KPL Maluku, menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan pengawasan antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Dari sisi lingkungan, KPL Maluku menilai kawasan Gunung Botak telah mengalami tekanan ekologis yang cukup serius. Pembukaan lahan, potensi pencemaran sumber air, serta kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai dinilai berisiko mengganggu keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, KPL Maluku menilai manfaat pertambangan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat sekitar. Aktivitas tambang dinilai belum sepenuhnya mampu menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan, serta belum memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekonomi lokal.

“Kami mendorong agar pengelolaan tambang Gunung Botak tidak semata dilihat dari aspek legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh,” tulis KPL Maluku dalam rilis tersebut.

Atas dasar itu, KPL Maluku meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan rakyat di Gunung Botak. Mereka juga mendorong adanya transparansi perizinan, penegakan hukum yang konsisten, serta upaya pemulihan lingkungan yang terukur.

KPL Maluku menegaskan akan terus mengawal isu Gunung Botak melalui advokasi kebijakan dan dialog dengan para pemangku kepentingan, dengan harapan pengelolaan sumber daya alam di Maluku dapat berjalan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).