Ok
DUMAI, POTRETONE.COM — Sikap tak responsif dan cenderung tertutup ditunjukkan oleh sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di area Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait realisasi dan transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), perwakilan dari manajemen perusahaan-perusahaan tersebut memilih untuk bungkam.21/09/26
Langkah awak media untuk melakukan konfirmasi dilakukan menyusul maraknya keluhan masyarakat Medang Kampai terkait rusaknya infrastruktur jalan utama dan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Kondisi jalan yang berlubang serta gelap di malam hari telah berulang kali memicu kecelakaan lalu lintas yang memakan korban dari warga lokal maupun pengguna jalan.
Namun, upaya koordinasi yang dilayangkan wartawan—baik melalui sambungan telepon maupun pesan tertulis WhatsApp—kepada pihak manajemen perusahaan seperti PT Ciliandra, PT SJIO, PT INVITEC, dan PT Bukara dll…tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (21/9/2026), pihak-perusahaan terkait terkesan enggan memberikan tanggapan maupun klarifikasi mengenai alokasi anggaran CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kelayakan lingkungan masyarakat sekitar.
Sikap bungkam dari pihak perusahaan menimbulkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah publik. Muncul dugaan bahwa terdapat ketidaktransparanan hingga indikasi penyelewengan dalam pengelolaan dana bantuan sosial lingkungan (CSR) yang menjadi hak masyarakat terdampak operasional industri.
Padahal, kewajiban korporasi dalam mengalokasikan dan menyalurkan dana CSR telah diatur secara tegas dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), yang mewajibkan perusahaan di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Pasal 15), yang menegaskan kewajiban setiap penanam modal untuk memelihara lingkungan hidup serta menciptakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja serta masyarakat sekitar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat Medang Kampai berharap Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait turun tangan untuk mengevaluasi komitmen serta transparansi penyaluran CSR perusahaan-perusahaan di Kawasan Pelintung, agar persoalan infrastruktur jalan dan PJU yang membahayakan nyawa warga dapat segera teratasi.
Jurnalis : Bengs /Diana
Editor : Diana




















