banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Keluarga Korban Minta Bank BPD Sanana Nonaktifkan Sementara Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus KDRT

1
×

Keluarga Korban Minta Bank BPD Sanana Nonaktifkan Sementara Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

Sanana,- Keluarga korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk meminta pihak bank menonaktifkan sementara RB dari jabatannya selama proses hukum berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada pimpinan BPD Cabang Sanana dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (16/6/2026).

banner 728x90

Kuasa hukum keluarga korban mengatakan, langkah tersebut diajukan bukan sebagai bentuk penghukuman terhadap RB, melainkan sebagai upaya menjaga objektivitas proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi seseorang. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami meminta kebijakan dari pihak Bank BPD Cabang Sanana agar yang bersangkutan dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung,” kata kuasa hukum kepada wartawan.

Menurut dia, penonaktifan sementara merupakan langkah administratif yang lazim dilakukan sejumlah institusi ketika seorang pegawai atau pejabat sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Ini bukan soal menghukum seseorang, tetapi menjaga profesionalisme lembaga. Ketika ada pegawai yang sedang berhadapan dengan proses hukum, institusi perlu mengambil langkah administratif sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain menyampaikan permintaan kepada pihak bank, keluarga korban juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap tindakan RB yang disebut berulang kali mendatangi rumah keluarga korban dan membuat keributan.

Kakak korban mengatakan, keluarga selama ini berusaha tidak mencampuri persoalan rumah tangga pasangan tersebut. Namun, situasi berubah ketika keributan yang terjadi mulai berdampak kepada anggota keluarga lainnya.

“Kami tidak pernah mencampuri urusan rumah tangga mereka karena itu persoalan pribadi. Tetapi yang kami sesalkan, Rusdi sudah beberapa kali datang ke rumah dan membuat keributan yang sangat meresahkan keluarga,” katanya.

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan rasa tidak nyaman, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis anggota keluarga, termasuk anak-anak yang berada di dalam rumah saat peristiwa itu terjadi.

Ia mengaku orang tua mereka yang sudah lanjut usia bahkan mengalami syok hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Akibat dari keributan yang terjadi berulang kali, orang tua kami mengalami syok dan harus dirawat di rumah sakit. Anak-anak juga merasa ketakutan karena sering menyaksikan situasi tersebut,” ujarnya.

Keluarga korban berharap pihak Bank BPD Cabang Sanana dapat mempertimbangkan permintaan tersebut dan mengambil langkah administratif selama proses hukum masih berjalan.

“Kami berharap ada sanksi administratif atau setidaknya penonaktifan sementara sampai seluruh proses hukum selesai. Tujuannya agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” katanya.

Sementara itu, pimpinan BPD Cabang Sanana menerima laporan dan aspirasi yang disampaikan keluarga korban serta tim kuasa hukum. Pihak bank menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan internal yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terkait dugaan KDRT yang diduga melibatkan Rusdi Buamona masih ditangani aparat penegak hukum.

Pihak RB belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penonaktifan sementara tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90