banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Negara Dinilai Lambat, PW SEMMI Malut Minta Evaluasi Dirreskrimum

29
×

Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Negara Dinilai Lambat, PW SEMMI Malut Minta Evaluasi Dirreskrimum

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Ternate,- Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara menyusul lambannya penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Padahal, perkara itu menyangkut pengelolaan sumber daya alam bernilai besar yang seharusnya dilindungi oleh negara.

banner 728x90

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun belum ada kejelasan mengenai progres penyidikan maupun kepastian hukumnya. Padahal, ore nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang nilainya sangat besar,” kata Sarjan, Rabu, (7/1/2026).

Menurut Sarjan, lambannya proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah. Ia menegaskan, penanganan perkara yang menyangkut aset negara seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

PW SEMMI Malut menilai penanganan kasus tersebut perlu merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Sarjan menekankan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya perlu ditangani secara serius dan profesional.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan memberikan kepastian hukum. Jika memang terdapat kendala dalam penanganan perkara ini, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait,” ujarnya.

PW SEMMI Malut berharap Kapolda Maluku Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara tersebut dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90