banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Negara Dinilai Lambat, PW SEMMI Malut Minta Evaluasi Dirreskrimum

204
×

Kasus Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Negara Dinilai Lambat, PW SEMMI Malut Minta Evaluasi Dirreskrimum

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Ternate,- Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara menyusul lambannya penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

Ketua PW SEMMI Malut, Sarjan H. Rivai, menilai hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Padahal, perkara itu menyangkut pengelolaan sumber daya alam bernilai besar yang seharusnya dilindungi oleh negara.

banner 728x90

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun belum ada kejelasan mengenai progres penyidikan maupun kepastian hukumnya. Padahal, ore nikel tersebut merupakan barang sitaan negara yang nilainya sangat besar,” kata Sarjan, Rabu, (7/1/2026).

Menurut Sarjan, lambannya proses penegakan hukum berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di daerah. Ia menegaskan, penanganan perkara yang menyangkut aset negara seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

PW SEMMI Malut menilai penanganan kasus tersebut perlu merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

Sarjan menekankan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya perlu ditangani secara serius dan profesional.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan memberikan kepastian hukum. Jika memang terdapat kendala dalam penanganan perkara ini, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat terkait,” ujarnya.

PW SEMMI Malut berharap Kapolda Maluku Utara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara tersebut dapat berjalan lebih efektif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Organisasi mahasiswa itu menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ir. Hi. M. Saleh Marasabessy, M.Si., bertindak sebagai inspektur upacara pada penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berita

SANANA,- Dialog Kebangsaan yang digelar dalam rangka memperingati 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menghadirkan ruang refleksi yang cukup serius tentang arah masa depan Kabupaten Kepulauan Sula. Mengangkat tema sentral “Sula Dalam Transisi: Antara Tersisa dan Tersisih”, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum seremonial, tetapi menjadi ruang untuk menguji kembali sejauh mana daerah ini mampu menempatkan dirinya dalam arus perubahan menuju Indonesia Emas 2045. Sabtu, (15/8/2026). 

banner 728x90