banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Dinilai Lamban, Polres Sula Diminta Percepat Penanganan Laporan Oknum Pj Kades Falabisahaya

46
×

Dinilai Lamban, Polres Sula Diminta Percepat Penanganan Laporan Oknum Pj Kades Falabisahaya

Sebarkan artikel ini

PotreOne.com Sanana,- Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan salah satu media online inisial AKB alias Ahkam terhadap oknum Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, inisial SP alias  Samsuk, dinilai lamban oleh Polres Kepulauan Sula. Rabu, (7/1/2026).

Kuasa Hukum AKB, Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto agar serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

banner 728x90

Menurut Abdulah, Samsul Pauwah diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan dan klarifikasi di media online yang menuding pemberitaan salah satu media online sebagai berita bohong (hoaks), sehingga merugikan kliennya secara pribadi maupun insan pers.

“Kami meminta Polres Sula serius menangani laporan ini, Nama baik klien kami sangat dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Karena itu kami mendesak Kapolres segera mempercepat proses hukum dan memanggil terlapor untuk diperiksa,” kata Abdulah Ismail, Selasa (6/1/2026).

Abdulah menegaskan, laporan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga meminta Kapolres bersikap tegas dan profesional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tersebut.

“Kasus ini akan kami kawal dengan serius. Saya selaku kuasa hukum sekaligus kuasa hukum media ini meminta Kapolres bertindak tegas,” ujar Abdulah.

Diketahui, laporan ini berawal dari pernyataan dan klarifikasi SP alias Samsul yang menuding pemberitaan salah satu media online sebagai informasi hoaks. Padahal, menurut pelapor, berita tersebut telah melalui proses konfirmasi dan koordinasi sesuai Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Abdulah memastikan, dugaan pencemaran nama baik ini merujuk pada ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90