Potretone.com, Sanana,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mendesak Propam Polres Sula segera memeriksa mantan Kapolsek Mangoli Barat berinisial FP.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Rifki Leko, menyatakan bahwa FP atau Faisal harus dimintai keterangan oleh penyidik Propam karena diduga terlibat dalam penanganan tidak profesional terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor SD alias Saida Duwila dan pelapor SS alias Saida Soamole, yang dilaporkan pada 19 Juni 2025 lalu.
Menurut Rifki, FP dan penyidik Polsek Mangoli Barat berinisial LJM (Lajaya) patut diperiksa terkait dugaan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.
“BAP, visum dokter hingga keterangan saksi diduga kuat dimanipulasi oleh penyidik Polsek. Kami minta kasus ini ditindak tegas, terutama kepada FP yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek,” tegas Rifki.
Ia menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan antara visum dokter dan keterangan saksi yang dimuat dalam BAP penyidik Polsek. Rifki bahkan menyebut salah satu saksi yang tercantum dalam BAP diduga tidak mengetahui apa-apa soal perkara tersebut.
“Mirisnya, orang yang tidak tahu-menahu perkara ini justru dijadikan saksi. Karena itu kami minta keterangan saksi dalam BAP yang dibuat Polsek Mangoli Barat wajib diperiksa karena diduga kuat dimanipulasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Rifki meminta Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dan Kasi Propam IPTU Ikbal Umanailo untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi manipulasi BAP, maka penyidik terkait harus diberikan sanksi tegas.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini resmi dilaporkan oleh SS alias Saida Soamole pada 21 Juni 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VI/2025. (Ra)


















