banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerah

Dugaan Korupsi Pembangunan RSP. FAM Dofa Dibidik Polda Malut

36
×

Dugaan Korupsi Pembangunan RSP. FAM Dofa Dibidik Polda Malut

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana (Malut) – Pembangunan RSP. FAM Dofa dengan Nilai Rp. 43,8 miliyar, Aromanya mulai tercium oleh aparat Polda Maluku Utara. Selasa (2/9/24).

Informasi di dapatkan media, sejumlah petugas aparat Polda beberapa waktu lalu diterjunkan untuk menyelidiki pembangunan rumah sakit yang menggunakan nama Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus (FAM).

Dari awal pembangunan rumah sakit ini memang banyak kejanggalan, hal itu juga di ungkap salah satu kontraktor kepada media, bahwa Pembangunan RSP FAM Dofa sangat rawan.

“Saya pernah ditawari tapi saya tidak ambil, karena saya bukan Sangkuriang dengan waktu singkat bisa merampungkan pembangunan, akhirnya terjadi juga apa yang saya khawatirkan”, ujar kontraktor asal Luwuk kepada media.

Selain itu juga diketahui pembangunan proyek RSP. FAM Dofa yang berbandrol Rp 43.838.512.171 dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada dengan konsultan pengawas CV. Tuanane Engineering.

“Iya betul sudah dilidik Polda Malut, namun untuk hasil penyelidikan belum bisa di bocorkan”, ujar sumber yang minta namanya tidak dipublish.

Kemudian pembangunan RSP. FAM Dofa anggarannya membengkak akibat terjadi longsor pada bagian belakang kanan gedung, belum diketahui secara pasti longsor ini akibat bencana atau kelalaian pihak ke-3, namun yang pasti akibat longsor tersebut pihak dinas kesehatan harus merogoh kocek lebih dalam, alhasil pembangunan RSP. FAM Dofa bukan hanya bersumber dari anggaran DAK 2023 namun harus ditopang melalui APBD-P Kab. Kepulauan Sula tahun 2024.

Terakhir Rumah Sakit yang harusnya bisa dinikmati masyarakat dalam hal layanan bidang kesehatan sampai kini belum beroperasi, janji Suryati Abdullah untuk bisa diresmikan bulan Agustus 2024 juga meleset, padahal seharusnya awal tahun 2024 sudah bisa digunakan tapi ini sudah September 2024 belum bisa juga dioperasikan. (Red) 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.