banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukum

Dua Pelajar Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polisi dan Dinas PPA Serius Tangani Kasus

40
×

Dua Pelajar Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual, Kuasa Hukum Desak Polisi dan Dinas PPA Serius Tangani Kasus

Sebarkan artikel ini

Halteng, Potretone.com,- Dugaan Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Tengah. Dua pelajar di Desa Lelilef Sawai diduga menjadi korban tindakan bejat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial O.S. alias Anggun pada Kamis (25/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.

Korban masing-masing berinisial Rnd dan Rk, kini tengah menjalani pemulihan fisik dan psikologis di bawah pendampingan pihak sekolah dan kuasa hukum.

banner 728x90

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula saat kedua korban sedang berjalan pagi dan bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban mengonsumsi minuman keras jenis captikus, dan dalam suasana tersebut, percakapan pelaku mulai mengarah pada hal-hal yang tidak pantas hingga berujung pada dugaan tindak pidana asusila.

Pelaku diduga melakukan kekerasan dan pemaksaan hubungan intim disertai ancaman, yang menyebabkan kedua korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis mendalam.

Kuasa hukum korban, Okto MLS Sahabang, S.H., mengatakan tindakan pelaku merupakan kejahatan berat terhadap anak di bawah umur yang tidak boleh dibiarkan.

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk menseriusi dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penghancuran masa depan anak-anak. Pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,”tegas Okto.

Lebih lanjut, Okto menegaskan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.”

“Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan,” tambahnya.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Tengah dengan Nomor Laporan Polisi: 187/Reskrim/Halteng/2025, dan kini dalam penanganan Satreskrim Tindak Pidana Umum.

Kuasa hukum juga memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Terpisa, Pihak Biro Hukum GPdI, yang menaungi Yayasan Makedonia Lelilef Sawai tempat korban bersekolah, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil serta menyerukan peran aktif pemerintah daerah dalam penanganan korban.

“Kasus ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan nilai kemanusiaan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan memberikan sanksi maksimal kepada pelaku agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindakan serupa,” ujar perwakilan Biro Hukum GPdI.

Selain itu, pihak kuasa hukum dan lembaga pendidikan meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan pemeriksaan trauma kepada kedua korban.

“Kami meminta Dinas PPA agar segera mendampingi korban, memberikan konseling psikologis, serta memastikan hak-hak perlindungan anak benar-benar terpenuhi. Ini penting untuk memulihkan kondisi mental dan rasa aman korban pasca kejadian,” tegas Okto.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar lebih aktif dalam menindak dan mencegah maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang kian mengkhawatirkan di wilayah Halmahera Tengah.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat menjadi efek jera dan pelajaran moral bagi masyarakat, bahwa setiap pelaku kekerasan terhadap anak tidak akan lolos dari jerat hukum.

Saat ini, kedua korban masih mendapatkan pendampingan intensif dari pihak sekolah, kuasa hukum, staf Sekolah Alkitab Maluku Utara, dan diharapkan segera dari Dinas PPA Halmahera Tengah untuk pemulihan fisik dan psikologis mereka. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.