banner 728x90
banner 728x90
BeritaNasionalOtomotifRegionalUncategorized

DPP GMNI Tegaskan Polri Harus Independen, Tolak Wacana Penempatan di Bawah Kemendagri

22
×

DPP GMNI Tegaskan Polri Harus Independen, Tolak Wacana Penempatan di Bawah Kemendagri

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Jakarta,- Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri kembali menuai kritik. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Agitasi dan Propaganda menegaskan sikap penolakan tegas terhadap gagasan tersebut karena dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.

Menanggapi perdebatan publik yang berkembang, Wakil Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Bung Rion, menyampaikan bahwa posisi Polri telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 728x90

“Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menyebutkan fungsi Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bung Rion dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Secara konstitusional dan yuridis, tidak ada dasar hukum yang sah untuk menempatkan Polri di bawah kementerian mana pun, termasuk Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.

Menurut Bung Rion, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar isu administratif kelembagaan. Lebih jauh, wacana tersebut menyangkut arah reformasi sektor keamanan, prinsip demokrasi, serta jaminan independensi penegakan hukum di Indonesia.

DPP GMNI menilai penempatan Polri di bawah Kemendagri berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam konteks relasi kekuasaan politik di daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang intervensi politik terhadap institusi kepolisian dan melemahkan prinsip netralitas aparat penegak hukum.

“Polri memiliki fungsi strategis yang bersifat nasional. Tugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi seluruh warga negara tidak boleh direduksi menjadi urusan birokrasi pemerintahan dalam negeri semata,” kata Bung Rion.

Ia menegaskan bahwa posisi Polri yang paling ideal, konstitusional, dan demokratis adalah berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dengan posisi tersebut, Polri diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan akuntabel, serta bertanggung jawab langsung kepada kepala negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Sebagai bangsa yang telah melalui agenda reformasi, DPP GMNI mengingatkan agar Indonesia tidak kembali pada pola-pola lama yang berpotensi mencederai demokrasi dan supremasi hukum.

“Setiap kebijakan yang menyangkut institusi strategis negara seperti Polri harus dikaji secara mendalam, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kepentingan kekuasaan sesaat,” pungkas Bung Rion.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *