Sanana, Potretone.com,- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pemerintah daerah untuk segera memeriksa Djawal Fokaaya, Direktur CV. Azzahra Karya, yang kini kembali beraktivitas di Desa Wailoba dengan membawa nama baru, CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM).
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan pelanggaran kewajiban reboisasi pasca-penebangan hutan (logging) yang dilakukan oleh CV. Azzahra Karya pada kegiatan sebelumnya di wilayah yang sama.
Sekretaris Umum PC IMM Sula, Suaib Daeng, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih peka dan tegas terhadap persoalan lingkungan, terutama dalam mengawasi kegiatan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan.
“Kerusakan hutan akibat penebangan pohon dan aktivitas perusahaan jauh lebih besar dibandingkan kegiatan reboisasi. Ketidakseimbangan ini memicu berbagai bencana, seperti banjir dan longsor, yang kerap terjadi setiap musim hujan,” tegas Suaib Daeng.
Menurutnya, reboisasi atau penghijauan kembali merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang wajib dijalankan oleh setiap perusahaan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut demi kepentingan ekonomi sesaat.
IMM Sula juga menyoroti keberadaan CV. AEMM, yang kini beroperasi di Desa Wailoba dan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan CV. Azzahra Karya. Kedua perusahaan tersebut sama-sama dipimpin oleh Djawal Fokaaya dan pernah beroperasi di lokasi yang sama pada tahun 2021.
“Pada tahun 2021, CV. Azzahra Karya meninggalkan banyak janji yang tak pernah ditepati, termasuk janji melakukan reboisasi di area bekas penebangan. Hingga kini, janji itu belum juga direalisasikan,” ungkap Suaib.
Lebih lanjut, IMM Sula menilai kegagalan pelaksanaan reboisasi bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang kehutanan karena mengakibatkan kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban reboisasi dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Cipta Kerja,” jelas Suaib.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Berdasarkan data aktivis lingkungan, setiap tahun ribuan hektare hutan di Maluku Utara mengalami kerusakan serius akibat praktik eksploitasi yang tidak berimbang dengan kegiatan reboisasi. Karena itu, IMM Sula menuntut pemerintah untuk mengambil langkah nyata dalam pengamanan kawasan hutan, penanaman kembali di area bekas tebangan, dan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap perusahaan pelanggar.
“Perlindungan lingkungan hidup bukan hanya tanggung jawab aktivis, tapi juga kewajiban negara. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah di Kepulauan Sula,” pungkas Suaib Daeng.
(Ra)


















