Potretone.com Rupat Utara(Bengkalis) – PT perkebunan kelapa sawit di Desa Hutan Ayu tepatnya di dusun Hutan Ayu ,yang diduga ada menguasai lahan konservasi seluas 500 hektar yang berdiri di dua desa(hutan Ayu dan Titiakar), diduga tidak ada Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perhutanan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor perhutanan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil investigasi lapangan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut sudah berdiri di desa Hutan Ayu dan desa Titiakar selama 20 tahun kurang lebih dan diduga surat lahan perkebunan kelapa sawit yang seluas 500 hektar kurang lebih tersebut belum jelas laporan pajaknya sampai saat ini.
Sementara lahan bekerjasama dengan Perusahan tidak ada namanya, yang beralamat kantor di dusun Hutan Ayu tersebut dan juga sampai saat ini tidak jelas apa nama perusahaan tersebut karna plang nama di kantor perusahaan perkebunan tersebut tidak ada dan infonya perusahaan tersebut mengatas namakan koperasi kelompok tani yang sampai saat ini tidak tau masyarakat.
Hasil investigasi awak media dilapang perusahaan perkebunan kelapa sawit mengaku hanya menguasai lahan seluas 219 hektar yang terdiri dari 11 nama pemilik dan pengusaha mengakui bahwa lahan yang dulu hutan sudah di putihkan yang telah dikeluarkan surat Sertifikat lahan yang dikeluarkan pada periode kepala desa Petrus.
Secara logika udang-udangan sudah mengatur lahan hutan tidak bisa menjadi hak milik terkecuali di pinjam pakai oleh masyarakat untuk berkebun, sesuai dengan izin yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.
Temuan yang didasarkan pada analisis spasial peta pemerintah tahun 2020 yang disusun oleh WWF, menjumpai 2,52 juta hektar lahan sawit (dari total 5,41 juta hektar) berada di kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 seharustnya dilarang untuk kegiatan budidaya sawit dan pertambangan.
Mayoritas perkebunan ilegal tersebut, yaitu 91,3%, didirikan di kawasan hutan yang dikategorikan sebagai hutan produktif, sedangkan sisanya berada di kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk di pulau Rupat.
Beberapa sumber di bidang LHK mengatakan lahan tersebut sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk pengurusan surat izin memakai lahan pemerintah karna luas lahan dan titik lokasi lahan tidak termasuk dalam titik lokasi yang bisa di keluarkan izinnya, dan lahan tersebut berada di lahan gambut.
Para pelaku pembukaan lahan dan perambahan hutan diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a “setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Tahun 2024 terkait pertanahan, diminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis, Kementerian Penegak Hukum (Gakum)LHK Provinsi Riau dan Polres Bengkalis agar dapat menindak tegas kepada pelaku yang menggarap lahan milik negara dan menguasai secara pribadi di Desa Hutan Ayu dan Desa Titiakar.
(Red)



















