banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasional

Datangi Kajari Sula: IMM Desak Kejari Tetapkan SA, FW dan GST Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTT 2021

92
×

Datangi Kajari Sula: IMM Desak Kejari Tetapkan SA, FW dan GST Sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi BTT 2021

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula mendatangi Kejaksaan Negeri Sanana dan secara tegas mendesak penetapan tiga pejabat Pemda, Fadila Waridin (Plh. Sekda tahun 2021), Gina S. Tidore (Kaban Keuangan) dan Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang diduga merugikan negara Rp28 miliar.

IMM menilai kedua pejabat tersebut memiliki peran administratif penting dalam proses pencairan dana yang disebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.

banner 728x90

“Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” tegas IMM di depan kantor Kejari.

Hingga kini Kejari baru menetapkan dua tersangka awal, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril, namun IMM menilai penyidikan belum menyentuh aktor intelektual.

IMM juga menyerahkan kajian hukum yang menilai pejabat terkait berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor, serta sejumlah aturan administrasi pemerintahan dan keuangan negara.

“Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan menunda penetapan tersangka baru,” tegas IMM, dalam rilisnya, Rabu (25/11/2025).

IMM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jika Kejari Sanana tidak menunjukkan progres.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *