Potretone.com, Sanana,- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula mendatangi Kejaksaan Negeri Sanana dan secara tegas mendesak penetapan tiga pejabat Pemda, Fadila Waridin (Plh. Sekda tahun 2021), Gina S. Tidore (Kaban Keuangan) dan Suryati Abdullah (Kadis Kesehatan), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 yang diduga merugikan negara Rp28 miliar.
IMM menilai kedua pejabat tersebut memiliki peran administratif penting dalam proses pencairan dana yang disebut menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
“Tanpa tanda tangan dan persetujuan mereka, dana sebesar Rp28 miliar tidak mungkin dicairkan,” tegas IMM di depan kantor Kejari.
Hingga kini Kejari baru menetapkan dua tersangka awal, yakni Muhammad Bimbi dan M. Yusril, namun IMM menilai penyidikan belum menyentuh aktor intelektual.
IMM juga menyerahkan kajian hukum yang menilai pejabat terkait berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP, Pasal 3 UU Tipikor, serta sejumlah aturan administrasi pemerintahan dan keuangan negara.
“Jika unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, Kejari tidak punya alasan menunda penetapan tersangka baru,” tegas IMM, dalam rilisnya, Rabu (25/11/2025).
IMM memastikan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam membawa laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara jika Kejari Sanana tidak menunjukkan progres.



















