banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Dana Desa 2025 Cair, Camat Sula Barat Diduga Beri Izin, Meski Proyek 2024 Mangkrak

187
×

Dana Desa 2025 Cair, Camat Sula Barat Diduga Beri Izin, Meski Proyek 2024 Mangkrak

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sanana,- Pemerintah Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula diduga telah memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025, meskipun sejumlah kegiatan fisik dari Dana Desa Tahun 2024 belum diselesaikan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sedikitnya dua kebun pangan dalam program ketahanan pangan tahun 2024 Desa Wai Ina, diketahui belum rampung. Selain itu, dua unit fasilitas MCK Desa Wai Ina Kecamatan Sulabesi Barat juga belum dapat difungsikan karena tidak memenuhi standar kelayakan, dan satu unit lainnya dilaporkan mangkrak tau Masi dalam kondisi terbengkalai.

banner 728x90

Temuan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait proses evaluasi dan verifikasi administrasi yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum pencairan Dana Desa tahun anggaran berikutnya dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam:

Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, khususnya pasal 35 ayat (1), yang menyatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya hanya dapat dilakukan setelah desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output kegiatan sebelumnya.

Namun demikian, Pemerintah Desa Wai Ina disebut telah menerima rekomendasi dari pemerintah Kecamatan Sulabesi Barat untuk mencairkan Dana Desa 2025 Tahap I. Salah satunya digunakan untuk kegiatan peningkatan akses air bersih senilai Rp109.566.000, meski program tahun sebelumnya belum tuntas.

Masyarakat menduga adanya praktik kongkalikong antara pihak Pemerintah Desa Wai Ina dan Pemerintah Kecamatan Sulabesi Barat dalam proses pencairan ini. Dugaan tersebut diperkuat oleh minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan Sulabesi Barat.

Saat dikonfirmasi WhatsApp, Sabtu (6/9/25), Camat Sulabesi Barat yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan secara rinci. Pertanyaan mengenai dasar hukum dan prosedur evaluasi yang digunakan untuk merekomendasikan pencairan Dana Desa Tahun 2025 belum dijawab secara terbuka. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Penasehat Gabalil Hai Sua (GHS) bersama panitia melakukan kunjungan ke Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Minggu (3/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus meninjau Musholah Daruttaqwa yang berada di desa tersebut.